SANGGAU, info-kalbar.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyerahkan 6.661 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat Sanggau, Selasa (5/1). Penyerahan yang disaksikan Bupati Sanggau Paolus Hadi, Kepala BPN Sanggau Zulfitriansyah, pimpian Forkompimda, Camat Kapuas Jemain, dan para Kepala Desa yang warganya menerima sertifikat.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 30 warga penerina sertifikat hak atas tanah.
Kepala BPN Sanggau Zulfitriansyah menjelaskan, ada dua kategori sertifikat yang diserahkan. Pertama, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejumlah 3.715 sertifkat dengan rincian Desa Upe 101 sertifikat, Desa Serambai Jaya 43 sertifikat, Desa Semayang 492 sertifikat, Desa Pandu Raya 1.647 sertifikat, Desa Kebadu 482 sertifikat, Desa Embala 546 sertifikat dan Desa Bereng Bekawat 404 sertifikat.
Kedua, redistribusi tanah sebanyak 2.946 sertifikat. Dengan rincian Desa Pandan Sembuat sebanyak 100 sertifikat, Desa Berakak 150 sertifikat, Desa Engkasan 100 sertifikat, Desa Kedakas 351 sertifikat, Desa Sebuduh 70 sertifikat, Desa Sejuah 100 sertifikat, Desa Mobui 100 sertifikat, Desa Hibun 680 sertifikat, Desa Maringin Jaya 300 sertifikat, Desa Gunam 150 sertifikat, Desa Temiang Mali 250 sertifikat, Desa Emberas 150 sertifikat, Desa Melugai 59 sertifikat, Desa Lalang 170 sertifikat, Desa Mengkiang 90 sertifikat, Desa Bagan Asam 75 sertifikat dan Desa Pampang Dua 51 sertifikat.
“Sebelumnya pada tanggal 9 November 2020, juga sudah diserahkan sertifikat program PTSL secara virtual oleh Bapak Presiden untuk Kabupaten Sanggau sejumlah 785 sertifikat,” ujar bang Zul sapaan akrab Zulfitriansyah Kepala BPN Sanggau.
Sementara itu, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyambut baik penyerahan sertifikat oleh Presiden RI secara virtual.
“Dengab penyerahan ini bukti bahwa negara hadir untuk kepentingan masyarakat. Tentu hal ini harus disukuri. Gunakan sertifikat ini dengan baik. Jangan langsung diagunkan untuk usaha. Hitung-hitung dulu, kira-kira mampu tidak melunasinya dan itu tadi juga pesan pak Presiden yang kita dengarkan bersama-sama. Dengan sertifikat ini kita memiliki kekuatan hukum atas kepemilikannya,” ujar Bupati.
Terpisah, salah satu warga Dusun Seribot Desa Upe Kecamatan Bonti penerima sertifikat, Nasarius Lidon (47) mengaku sangat bersukur mendapatkan sertifikat dari Pemerintah.
“Terimakasih kepada bapak Presiden, Bapak Bupati dan Kepala BPN yang telah membantu kami sehingga mendapatkan sertifikat,” kata Lidon usai menerima sertifikat.
Lidon berharap, tahun depan program pemberian sertifikat ini terus berlanjut sehingga tahun depan Desanya bisa kembali mengusulkan kembali.
“Tahun depan kami di Desa Upe akan mengusulkan lagi sekitar 300an sertifikat untuk warga yang belum dapat,” pungkasnya.
(Pek/M.Tasya)