Rekomendasi PAPDI: 10 Kriteria Ini Tidak Layak Diberi Vaksin Sinovac

Jakarta, info-kalbar.com – Sehubungan dengan rencana pemerintah melaksanakan program vaksinasi Covid-19, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merekomendasikan 10 kriteria pasien yang tidak layak diberi vaksin Sinovac.

Hal ini disampaikan PAPDI melalui Surat Rekomendasi PAPDI tertanggal 18 Desember 2020 terkait pemberian vaksin Sinovac terhadap pasien yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

“Rekomendasi disusun khusus untuk Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis Sinovac tersebut. Demikian pula dengan vaksin Covid-19 jenis lain,” tulis PAPDI dalam surat rekomendasinya tersebut.

Berikut 10 kriteria pasien dengan komorbid sesuai rekomendasi PAPDI:

  1. Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis COVID-19.
  2. Mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu 237,5″C, diukur menggunakan infrared thermometer/thermal gun).
  3. Peserta wanita yang hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode Imunisasi (berdasarkan wawancara dan hasil tes urin kehamilan).
  4. Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah seperti kemerahan, sesak nafas dan bengkak.

S. Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi Injeksi intramuskular.

  1. Adanya kelainan atau penyakit kronis (penyakit gangguan jantung yang berat, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginjal dan hati, tumor, dll) yang menurut petugas medis bias mengganggu imunisasi.

7, Subjek yang memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun seperti respon Imun rendah (atau subjek yang pada 4 minggu terakhir sudah menerima terapi yang dapat mengganggu respon Imun (misalnya Immunoglobulin intravena, produk yang berasal dari darah, atau terapi obat kortikosteroid jangka panjang (» 2 minggu).

  1. Memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf (penurunan fungsi sistem saraf) lainnya.
  2. Mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan kebelakang atau akan menerima vaksin lain dalam waktu 1 bulan kedepan.
  3. Berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai. (Fika/Tasya)