Tim Gabungan TNI-Polri di Landak Patroli Gabungan di Lokasi PETI

Landak, info-kalbar.com – Dalam mengantisipasi kegiatan pertambangan ilegal (PETI) aparat gabungan dari Kepolisian dan TNI kecamatan menyuke Kabupaten Landak melakukan patroli bersama dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat pekerja Pertambangan Emas Tanpa izin (PETI) untuk menghentikan kegiatan yang dapat merusak alam dan lingkungan, Senin (01/02/2021).

Dalam kegiatan patroli dan sosialisasi tersebut turut hadir Kapolsek Menyuke Iptu Rahman dan Danramil 1201-10 Menyuke Lettu Ary yang di wakilkan oleh Serda Moses samodera beserta anggota.

Kegiatan patroli tersebut dilakukan guna menyikapi keresahan masyarakat terhadap kegiatan pertambangan liar/ilegal yang biasa disebut PETI. Karena kegiatan tersebut dapat merusak alam,lingkungan dan ekosistem lain yang sangat merugikan kita sendiri.

“Serapan air menjadi berkurang akibat kegiatan PETI tersebut mengakibatkan banjir, dan erosi juga efek dari kurangnya penahan tanah oleh akar pohon. Ekosistem lain seperti hewan dan tumbuhan yang hancur akibat kegiatan tersebut,” ujar Kapolsek Menyuke pada media.

Kapolsek Menyuke Iptu Rahman membenarkan kegiatan patroli tersebut dan menemukan lokasi pertambangan ilegal tersebut disebuah lokasi.

“Dari hasil kegiatan patroli tersebut ditemukan satu set alat sedot emas, delapan orang pekerja, dan seorang pemilik tanah di lokasi. 9 orang tersebut kita beri himbauan untuk menghentikan kegiatan tersebut,” ujarnya.

“9 orang yang kita temukan di lokasi langsung didata dan di beri himbauan untuk menghentikan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI), mengingat daerah lokasi pertambangan dekat dengan sungai Menyuke ,”ungkap lptu Rahman.

“Kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut bukan hanya merusak lingkungan dan habitat hewan air yang ada di sungai tetapi juga melanggar hukum yang tertuang dalam Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar,” tambahnya.

Sudah jelas bahwa kegiatan pertambangan ilegal tersebut dilarang keras oleh undang-undang dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kapolsek Menyuke berharap agar masyarakat juga memahami bahwa kegiatan tersebut bukan hanya memikirkan penghasilan semata tetapi juga harus memikirkan efek dari kegiatan tersebut.

(Bams/M.Tasya)