Pontianak, info-kalbar.com – Dua orang tersangka berinisial SR (33) dan MY (38) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pengadaan barang dan jasa PT. Bank Kalbar Cabang Bengkayang ditahan Satuan Tipikor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Masyhudi menjelaskan, bahwa SR dan MY diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor, dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak untuk selama 20 hari sejak Selasa, (02/02/2021
Perkara ini merupakan splitsing (perkara yang dipisah) dari perkara sebelumnya atas nama terpidana HM dan MR dengan Nomor Putusan No.8/Pid.Sus.TPK /2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020. “Dan Terpidana SA dengan nomor putusan 9 /Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020,” jelas Masyhudi Rabu, 3 Februari 2021.
Ia melanjutkan, tersangka di sangkakan pasal 2 (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU. No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diundangkan dalam UU No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU. no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 200.000,000 dan maksimal 1.000.000.000,- dalam keadaan tertentu pidana Mati dapat dijatuhkan. Pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda 50.000.000 dan maksimal satu milyar.
“Kerugian Negara dalam kasus korupsi ini adalah sebesar Rp. 8.857.600.000,- dan ada sebagian telah dilakukan penyitaan oleh penyidik sebesar Rp 1.308.838,182,”ujarnya.
Ia menambahkan, modus Operandi dari kasus korupsi tersebut terdapat 31 perusahaan dengan jumlah 74 paket pekerjaan yang mengajukan dan memperoleh kredit pengadaan barang/jasa (KPBJ) dari bank Kalbar Cabang Bengkayang Kalimantan Barat.
Tersangka SR dan M Y membantu atau bersama-sama dengan tersangka 3 orang itu HM, Kasubdin Sosial Kabupaten Bengkayang, MR Kacab Bank Kalbar Bengkayang, SA Kasi Kredit Bank Kalbar Cabang Bengkayang pada tahun 2018.
“Bahwa tersangka SR bersama dengan HM mempersiapkan dokumen kontrak dan SPK sebanyak 31 perusahaan untuk 74 paket pekerjaan untuk memperoleh Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang, serta tersangka MY selain mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak untuk memperoleh Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) tersangka MY menerima pemberian uang dari para Direktur CV/Pelaksana,” tambahnya.
Lebih lanjut masyhudi menerangkan, dokumen-dokumen kontrak dan SPK yang dibuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, dalam mengurus permohonan kredit dengan jaminan SPK yang ditandatangani HM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S (1 SPK) dan G (74 SPK) selaku Pengguna Anggaran dalam SPK yang dicantumkan tentang sumber anggaran proyek yaitu daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.
”Namun pembayaran/pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan karena program tersebut (SPK dan DIPA) fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah bank Kalbar sebesar Rp 8.857.600.000,- “, pungkasnya.
(Herman/M.Tasya)