SINTANG, info-kalbar.com – Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Senin pagi (22/02/2021), terkait kasus penangkapan tiga orang oknum wartawan yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Februari 2021.
Sampai dengan tanggal hari ini proses hukum ketiga tersangka tersebut masih berjalan sesuai dengan bukti yang dilaporkan.
Mengenai kasus tersebut berbagai polemik terjadi diantara wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas kasus tersebut.
Dalam kesempatan ini Syahrial yang merupakan konsumen BBM tersebut menjelaskan bahwa ini seperti adanya sebuah sandiwara yang dibuat untuk menutupi setiap kegiatan illegal secara khusus di SPBU Jalan Lintas Melawi Sintang.
“Bagaimana tidak. SPBU tersebut patut juga kita pertanyakan. Ada apa sebenarnya ini? Kok hanya gara-gara tiga orang wartawan yang hendak mencari informasi terkait kasus di sebuah SPBU tersebut kedapatan bahwa adanya dugaan pemerasan begitu cepat ditangani proses hukumnya,” ungkap Syahrial.
Melalui kesempatan ini Syahrial menyampaikan surat pengaduan laporan ke Polres Sintang berdasarkan Surat Pengaduan tertanggal 19 Februari 2021 yang ditandatangani oleh dirinya dan diketahui oleh pihak Pengacara Peradi yaitu Yaswin, SH.
Berdasarkan pengaduan tersebut pihak Polres Sintang menerima pengaduan tersebut berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan nomor: STTP/27/II/2021/Kalbar/Resor Sintang yang diterima oleh Brigadir Sandi Maradika yang diketahui oleh Kanit 3 SPKT AIPTU Suswanto.
Berdasarkan laporan pengaduan tersebut pihak Polres Sintang akan menindaklanjuti berdasarkan hasil temuan dilapangan sesuai dengan pengaduan laporan tersebut segera akan menindak tegas (SPBU 64 786 16.) yang terletak di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
(tim/red)