Mempawah, infokalbar.com – Diduga sering bertengkar dengan sang suami, seorang ibu muda di RT 001 RW 001 Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah ditemukan tak bernyawa dengan posisi tergantung di kamar belakang rumahnya, pada pukul 06.30 Wib, Jumat (12/03/2021).
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah melalui Paur Humas Polres Mempawah, Bripka Susworo Putu Sastro menyampaikan, kasus ini terungkap saat ibu korban, Hosna (65 tahun)–yang berbeda tempat tinggal dalam satu RT yang sama, ingin mengantarkan makanan kepada anaknya, pagi itu.
Namun korban yang kemudian teridentifikasi bernama Siti Aisyah tersebut, tidak menyahut panggilan ibunya yang datang ke rumahnya. Menurut keterangan saksi, Siti diketahui tidak tidur di kamar yang sama dengan sang suami pada saat malam kejadian.
“Pada saat kejadian suami korban dan 4 orang anaknya tidur dikamar depan, sedangkan korban tidur sendirian dikamar belakang, dengan posisi pintu kamar dalam keadaan terkunci. Setelah dipanggil beberapa kali oleh saksi, tapi korban tidak menyahut sehingga saksi curiga dan memanggil anak pertama korban atau cucu saksi bernama Nurul untuk mendobrak pintu kamar,” kata Susworo.
Setelah pintu berhasil terbuka, kedua saksi mendapati Siti sudah tergantung dengan sehelai kain yang diikatkan pada tiang rumah. Selanjutnya, Nurul pun bergegas memanggil dan memberitahu ayahnya (suami korban) yang tidur dikamar depan, perihal gantung diri korban.
“Oleh suaminya dan keluarga korban, langsung menurunkan jasad korban dan diletakkan di ruang tengah,” katanya.
Anggota Polsek Sungai Pinyuh, yang dipimpin oleh Panit Reskrim, IPDA Dewa Made Surita langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca laporan kejadian ini diterima pada pukul 06.45 Wib, dan langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan sejumlah barang bukti, melakukan identifikasi korban dan lainnya.
“Polsek Sungai Pinyuh juga langsung melakukan koordinasi dengan Puskesmas Sungai Pinyuh untuk dilakukan visum luar secara langsung di TKP. Kemudian mengambil keterangan saksi-saksi dan lainnya,” terang Susworo.
Berdasarkan hasil olah di TKP, lanjut Susworo, diperoleh beberapa fakta, diantaranya, bahwa kondisi korban memang sudah diturunkan dari gantungan oleh suami dan keluarga korban. Adapun panjang kain yang digunakan untuk menggantung diri kurang 1,8 Meter dengan simpul hidup atas dan bawah.
Fakta lain, yakni antara jarak tiang gantungan dengan lantai kurang lebih 2,5 meter, jarak ujung tali ke lantai kurang lebih 1 meter, ditemukan obat sesak nafas merk Neo Napacin sebanyak 1 kaplet dalam keadaan terbuka dan diduga telah diminum oleh korban.
“Posisi korban berdasarkan keterangan saksi dalam keadaan tergantung dengan kaki berlipat dan menghadap ke tembok rumah,” katanya.
Sementara itu, dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) pihak kepolisian, yang diantaranya diambil dari wawancara dengan para saksi, diperoleh informasi antara lain; bahwa korban dan suaminya tinggal di rumah tersebut bersama 4 orang anaknya.
Pada saat kejadian suami korban dan 4 orang anaknya tidur dikamar depan, sedangkan korban tidur sendirian di kamar belakang.
“Antara korban dengan suami korban sering terjadi pertengkaran, bahkan sebelum korban bunuh diri, saksi sempat mendengar pertengkaran antara korban dengan suaminya,” kata Susworo.
Selanjutnya, berdasarkan hasil visum dari pihak Puskesmas Sungai Pinyuh dengan saksi ahli Dr. Ikrar Ramadhan, ditemukan adanya luka memar berbentuk tali berukuran memanjang di pangkal leher berbentuk V, luka memar tersebut tidak bertemu dan berwarna merah kehitaman dan lainnya–yang mengindikasikan bahwa korban meninggal murni karena gantung diri, dan tidak adanya ditemukan kekerasan pada tubuh korban.
“Perkiraaan mayat (korban telah meninggal) kurang lebih 8 jam. Tidak ditemukan adanya tanda tanda kekerasan pada tubuh korban,” kata Susworo.
Atas fakta-fakta yang ditemukan ini, pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban, lantaran pihak keluarga pun yakin bahwa korban meninggal karena gantung diri. Untuk itu, pihak kepolisian pun membuat surat pernyataan penolakan hasil otopsi.
Selanjutnya terhadap korban, dilakukan proses pemakaman jenazah bertempat di Tempat Pemakaman Muslim (TPM) Desa Sungai Rasau.
“Diperkirakan korban mengakhiri hidupnya dengan gantung diri disebabkan masalah rumah tangga (pertengkaran yang sering terjadi antara dirinya dan suaminya). Pihak keluarga telah menerima dengan lapang dada bahwa korban meninggal dikarenakan gantung diri,” jelas Susworo. (FikA)