Jakarta, infokalbar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 2 tersangka mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat atas kasus dugaan penerima gratifikasi dan pencucian uang.
Kedua tersangka yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kalbar periode 2013-2016 Gusmin Turita dan mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Siswidodo.
“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari kedepan,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers Rabu (24/3/2021).
Dilansir dari CNN Indonesia Gusmin ditahan di Rumah Tahanan Negara (KPK) Cabang Pomda Jaya Guntur.
Penetapan tersangka sudah dari 2019 silam. Lili menuturkan Gusmin Turita diduga berwenang memberi hak atas tanah berupa HGU.
Pada kurun waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah, termasuk pemohon HGU. Uang diterima secara langsung maupun melalui Siswidodo.
Uang tersebut diserahkan dikantor BPN ataupun via transfer nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.
“Penerimaan uang tersebut diduga kemudian disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarganya sejumlah Rp27 Miliar,” kata Lili.
Terang lili, kumpulan uang tersebut digunakan sebagai operasional tidak resmi Bidang Hak Tanah di kantor BPN wilaya Kalbar.
“Adapun penerimaan oleh Siswidodo berjumlah Rp23 Miliar,” ucap Lili.
(Tasya)