Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim di Anggap Keliru, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Mempawah, infokalbar.com – Sidang Perkara Nomor 68/Pid.B/2021/PN yang di gelar di Pengadilan negeri Mempawah beberapa waktu yang lalu, dengan agenda mendengarkan Pembacaan amar Putusan oleh hakim Pengadilan negeri mempawah terhadap Pebriadi yang merupakan salah seorang warga desa Sungai limau Kabupaten Mempawah, dengan Pidana selama dua bulan oleh hakim Pengadilan negeri mempawah, lebih ringan dari tuntunan jaksa selama tiga bulan,menuai “Protes”dari kuasa hukum Herman, SH.

“Tentunya kami selaku kuasa hukum tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Putusan hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang Menjatuhkan pidana kepada klien kami Pebriadi dengan pidana penjara selama dua bulan, seharusnya Jaksa selaku Penuntut Umum dan Hakim selaku Pemberi Keputusan menimbang terlebih dahulu di karenakan kedua Pihak baik Pelapor dan terlapor sudah membuat surat kesepakatan atau surat Pernyataan damai dan Surat ganti rugi yang di tanda tangani oleh kedua belah Pihak serta telah di ketahui oleh Pihak Desa” Jelas Herman.

Lebih lanjut menurut Herman dalam hal ini dirinya sangat menyayangkan dan merasa sangat heran terhadap jaksa maupun hakim yang menangani Perkara ini, dalam hal ini jaksa dan hakim yang menangani Perkara ini hanya memperhatikan Surat Pernyataan damai tanpa memperhatikan surat Pernyataan ganti rugi oleh Kliennya.

“Jaksa hanya memerlukan Surat Pernyataan damai saja,sedangkan bukti penyerahan Uang tidak di perlukannya ,dalam artian dalam Fakta Persidangan baik jaksa maupun hakim tidak Pernah menanyakan mengenai Jumlah ganti serta kerugian yang timbul atas Perkara ini, bahkan lebih Parahnya dalam Fakta Persidangan melaui via Online saksi tidak Pernah hadir untuk memberikan kesaksian terhadap kedua belah Pihak, padahal dalam salinan Putusan saksi ada di sebutkan,” Kesal Herman.

Disinggung langkah hukum yang akan di lakukan terhadap Putusan Pengadilan negeri Mempawah terhadap Putusan Perkara ini dengan tegas Herman akan melakukan Upaya banding hingga Perkara ini di nyatakan Inchrat dan memiliki Putusan yang tetap,” Tukasnya. (Yuni)