Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Penerima Upeti PETI

Sanggau, infokalbar.com – Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau memberikan keterangan perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI). Keterangan tersebut di berikan oleh Tengku Firdaus, S.H., M.H., selaku Kejari Sanggau, didampingi Kasi Pidsus Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H., dan Kasi Intel Rans Fismi, S.H., bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau. (21/4/21).

Sebelumnya pada pukul 11.00 Wib sampai dengan 14.00 Wib, AY perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau, bertempat di ruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, diperiksa oleh Tim Penyidik HERY, S.H.

“Telah dilaksanakan pemeriksaan tersangka AY perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau. Pada hari Rabu tanggal 21 April 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka AY, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 511./0.1.14 Fd.2/04/2021 tanggal 21 Aprl 2021 atas nama AY, untuk terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Sanggau guna kepentingan penyidikan. Tersangka AY telah diperiksa oleh Tim Penyidik HERY, S.H., Kemudian hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan Tersangka,”ucap Kajari Sanggau.

Lebih lanjut Kajari Sanggau mengatakankan bahwa Tersangka AY, selaku Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang pada khususnya bertempat tinggal di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, diduga telah menerima hadiah dalam bentuk barang berupa uang sebesar Rp. 227.000.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dari beberapa pihak pengelola Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terdiri dari 42 (empat puluh dua) penambang yang melakukan kegiatan eksplorasi emas di Dusun Tanjung Priuk Desa Inggis sekira bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Maret 2021, yang dalam hal ini tersangka tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewenangannya sebagai Anggota
BPD yang notabene melakukan pembiaran terhadap kegiatan PETI yang diketahuinya tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan menerima sejumlah uang dari pihak PETI agar kegiatan pertambangan emas tersebut berjalan dengan lancar di Dusun Tanjung Priuk.

“Selain itu dalam hal ini masyarakat di Dusun Tanjung Priuk juga tidak menunjuk atau mempercayakan
kepada tersangka untuk mengelola atau mengkoordinir dana dari pihak pengelola PETI serta Iuran atau Penerimaan Gratifikasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka AY,” ucap Kajari.

Menurut Kejari Sanggau, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Primair Pasal 5, Pasal 11 atau Subsidair Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.

Bahwa sering terjadi tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan oleh terdakwa AY dengan modus operandi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh terdakwa dan sudah menerima Gratifikasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah dapat disimpulkan masuk ke dalam ranah tindak Pidana Korupsi khususnya Gratifikasi terhadap Penyelenggara Negara khususnya Penyelengaraan Pemerintah Desa. Selama pelaksanaan pemeriksaan dan proses penahanan berjalan aman dan lancar. Serta melakukan pemeriksaan tersangka dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.