1 Tahun Buron, Mantan Kepala BPN Sanggau Ditangkap di Bogor

Sanggau, infokalbar.com – Menghilang dalam pelarian sejak 1 tahun lalu, Victor Simanjuntak akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sanggau bersama Tim Tabur Kejaksaan Cibinong. Dilansir dari Suara Pemred Mantan Kepala BPN Kabupaten Sanggau ini ditangkap di Jalan Nirwana Estate F. 19, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Senin (26/4/2021).

“Iya benar, ditangkap di rumahnya di Cibinong pada hari ini oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sanggau bersama Tim Tabur Kejaksaan Cibinong. Saat ini Viktor masih berada di Jakarta. Sesuai jadwal akan diterbangkan ke Pontianak pada pukul 14.30 WIB dan langsung dibawa ke Sanggau,” kata (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus menjawab pesan WhatssApp Suara Pemred Senin, 26 April 2021.

“Terpidana yang berhasil kita tangkap ini langsung kita bawa ke kantor (Kejaksaan Negeri Sanggau) untuk kelengkapan berkas administrasi pelaksanaan eksekusi. Selanjutnya kita eksekusi di Rutan Kelas IIB Sanggau,” terang Tengku.

Kajari mengungkapkan, Victor tercatat menjadi buronan sejak tahun 2020 atas kasus pungli terhadap pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada permohonan pendaftaran hak atas tanah pada kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau.
Tengku menyebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019, terpidana Victor dipidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subside 2 bulan kurungan.

“Terhadap Putusan Mahkamah Agung (kasasi) tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun belum dilakukan eksekusi mengingat terpidana yang berstatus tahanan kota tidak berada lagi di tempat tinggalnya di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Sanggau, Provinsi Kalbar.

Terpidana ini kuta tetapkan sebagai DPO sejak Maret 2020,” ujarnya.
Untuk diketahui, Victor terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Kalbar di kantornya di Jalan Jenderal Sudirman pada 7 Februari 2018 silam. Viktor diringkus sesaat setelah menerima uang tunai senilai Rp 20 juta dari korban berinisial YP yang mengajukan permohonan pendaftaran hak berupa pengecekan/pemeriksaan, peralihan hak, hak tanggungan dan roya.

Tengku mengatakan, uang tersebut diterima karena permintaan terpidana sebagai honor Kepala Kantor ATR/BPN Kabuapten Sanggau atas permohonan pendaftaran hak tanggungan yang dimohonkan oleh korban YP.

“Permintaan uang senilai Rp 20 juta tersebut di luar ketentuan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” pungkas Kajari. (jul/tasya)