Diduga Menyalahi Prosedur, Ratusan Jerigen Berjejer di SPBU

Singkawang, infokalbar.com – Diduga SPBU Nakal yang menyalurkan BBM menyalahi SOP (tidak sesuai peraturan yang berlaku), oleh salah satu Pengelola SPBU di Kota Singkawang.

Hal itu dikemukakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Pasukan Adat Nusantara Indonesia(DPD l PANI )Kalbar, atas temuan saat teamnya yang terdiri dari KLTV Indonesia, LP3KRI dan Metro 7 melakukan kunjungan kerja di Kota Singkawang pada Jumat (23-04- 2021) lalu.

Ketua DPD I PANI mengatakan, saat kunjungan team nya menemukan kejadian yang kurang wajar di salah satu SPBU dengan Nomor 64.791.02, terdapat ratusan jerigen ber ukuran besar yang berderet di samping jalan antrian pengisian BBM. Dan beberapa mobil Pick Up yang membawa Jerigen untuk mengantri dan sedang mengisi BBM di SPBU tersebut.

”Diduga jerigen yang berderet tersebut untuk mengantri BBM, hal ini menimbulkan kelangkaan BBM di sekitaran SPBU tersebut, pasalnya baru Pukul 13.00Wib BBM jenis Premium dan Pertalite sudah tidak ada,”Ujarnya kepada media ini Senin(26-04-2021).

DPD I PANI Kalbar menyebutkan bahwa Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali.

“Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas,”paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya hal itu sesuai dengan UU Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004.

“Bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah, dalam hal ini melalui Kementerian ESDM ( Dirjen Migas) dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas,” lanjutnya.

Kemudian ia menerangkan terkait dengan BBM di luar Solar membeli dengan jerigen disarankan untuk tidak gunakan, karena jerigen yang tidak berstandar SNI sangat rentan dengan listrik statis yang menyebabkan insiden di SPBU.

“Seyogyanya SPBU yang diduga ini diberi kan sangsi sesuai peraturan dalam lingkungan Pertamina yaitu Penutupan Hubungan Usaha,”tegasnya.

Ditambahkannya, Siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

“Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU,” jelasnya.

Ia menuturkan apabila ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya melanggar UU Migas.

“Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum,”tuturya.

Ketua DPD I PANI berharap, ke depan tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli premium di SPBU, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain.

“Dalam pengawasan penjualan BBM di SPBU, seharusnya pihaknya menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna menekan terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”pungkasnya. (Yuni)