Aksi masyarakat yang ada di Entikong terjadi lagi, kali ini dilakukan oleh ahli waris dari Kornelius Kiyan yang merasa kecewa akibat dari pembebasan lahan untuk pelebaran jalan antar negara di perbatasan Entikong. Aksi tersebut di laksanakan pada Rabu Pagi di Jalan Internasional Lintas Malindo didepan Patoka (28/4/2021).
Adapun alasan warga memagari atau menutup akses jalan Internasional tersebut dikarenakan pembayaran atau ganti-rugi tanah ahli waris atas nama Kornelius Kiyan belum tuntas. Para ahli waris tersebut menuntut haknya kepada pengadilan negeri Sanggau untuk segera melunasi pembayaran tanah mereka, karena sudah ada putusan Pengadilan (incracht van gewisde).
“Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap pada Oktober 2020, dari dasar itu kami menuntut hak kami supaya segera dibayarkan. Apabila tidak ada respon atau pembayaran, kami akan melaksanakan aksi susulan dan tidak tertutup kemungkinan akan kerahkan massa lebih besar lagi,” Ucap Yermia salah satu ahli waris yang ikut Aksi di lapangan.
Yermia meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Sanggau supaya segera memberikan uang Konsinyasi dan Penitipan Ganti Rugi Pengadaan Tanah di Pengadilan.
“Dimohon untuk ketua PN agar uang konsinyasinya agar segera diberikan kepada yang berhak, jadi kami akan buka pagar ini kalau uang itu sudah diberikan kepada kami yang berhak selaku ahli waris. saya salah satu dari ahli waris Bapak Kornelius Kiyan dari sontas,” ucapnya.
Bahwa sehubungan adanya peninggkatan volume jalan pada jalur jalan Kembayan – Balai Karangan – Entikong sampai Batas Serawak, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jendral Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XI melalui Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Kalimantan Barat selaku TURUT TERGUGAT II melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tersebut dan sebagian tanah Penggugat yang berada di atas Surat Keterangan tanah (SKT) Nomor : 594/219/SKT/2002 tanggal 3 Mei 2002 dan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 594/208/UM.A tanggal 18 Maret 2002 termasuk lahan yang terkena pembebasan dengan ganti rugi sebesar Rp. 715.037.000 (tujuh ratus lima belas juta tiga puluh tujuh ribu) rupiah.
Lebih lanjut Yermia mengatakankan, “memang ini maunya ahli waris seperti ini biar ada kepastian, sekiranya sampai hari ini tidak ada kepastian kita akan tetap memportal jalan, bisa jadi lebih permanen kalau memang tidak ada jawaban yang baik untuk ahli waris. Sementara ini masih tetap di pagar jadi portal bagai shock terapilah, harapan kami sebagai ahli waris meminta agar segera mencairkan uang untuk kami ahli waris,” ucap Yermia. (Tasya)