Sangga, infokalbar.com – Tim penyidik di Kejaksaan Negeri Sanggau sejumlah 12 orang melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penyimpangan dalam pengelolaan dana kegiatan program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2017–2020. Kamis) 29/4/2021).
“Tim penyidik PKH melakukan penggeledahan hari ini kamis di dua tempat yakni di rumah tersangka P dan BRI Unit Tayan Hilir,” kata Kajari Sanggau, Tengku Firdaus membenarkan.
“Perhitungan sementara yang kami lakukan untuk se-Tayan nilainya Rp1,8 miliar. Kami tinggal menunggu hasil final dari perhitungan kerugian negara dari auditor,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Tipikor PKH Tayan Hilir, masing–masing berinisial P dan TYS. Saat ini, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau.
Kajari Sanggau, Tengku Firdaus menyampaikan dalam kegiatan tersebut kedua tersangka yang juga pendamping program tersebut mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dengan petugas bayar dari pihak perbankan sebagai mitra penyalur pelaksanaan bantuan sosial PKH tersebut. Fakta hukumnya, dari hasil penyidikan, tersangka tidak memfasilitasi penyaluran dana program harapan tersebut kepada para keluarga PKH dimaksud sebagaimana surat ketetapan dari Kemensos RI.
“Jadi dana Bansos PKH digunakan untuk kepentingan pribadi. Mereka tidak menyerahkan kartu keluarga sejahtera dan tabungan dari pihak bank kepada para penerima. Melainkan diambil oleh tersangka,” ungkapnya Kajari.
“Para penerima bantuan ini baru menerima KKS pada tahun 2020. Sebelumnya tidak pernah diberikan kepada penerima PKH. Sementara saat ini, saldo (di rekening penerima PKH) hanya tersisa untuk bantuan yang 2020,” sambungnya. (Tasya)