PONTIANAK, infokalbar.com – Operasi gabungan dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro kembali dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama pihak terkait lainnya. Operasi gabungan ini menutup warung kopi (warkop) dan kafe yang melanggar ketentuan jam operasional. Sementara untuk pengunjung dilakukan tes usap (swab) secara acak. Operasi gabungan ini dilaksanakan bersama Satpol PP Kota Pontianak, TNI, Polri, Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan Kesbangpol Kota Pontianak.
Kegiatan operasi menyasar warkop dan kafe yang berada di Jalan Reformasi. Warkop dan kafe yang kedepatan melanggar ketentuan jam operasional langsung diminta tutup. Sesuai Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 280/Kesra/2021 tentang PPKM berbasis mikro, jam operasional tempat usaha dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB.
Menjelang pukul 23.00 Wib salah satu cafe di reformasi menjadi target razia, karena sudah melewati batas waktu. Salah seorang karyawan Cafe, mengatakan bahwa ada baiknya pemberintah menambah waktu tutuk cafe (warkop). Apalagi saat bulan puasa, usaha tersebut pada waktu malam ramai dikunjungi konsumen. “Pembatasan jam tutup tempat usaha (cafe) berpengaruh pada pendapatan kami. Apalagi mengingat kebutuhan hidup menjelang lebaran. Terus terang saya sebagai singel parent dengan tiga orang anak merasakan sulitnya mencari uang di masa pandemi covid-19 sebagai penyanyi cafe,” lirihnya.
Sementara itu, Bang Zul salah satu pemilik cafe di Jalan Reformasi berharap agar pengusaha kecil seperti dirinya tidak dibeda-bedakan dalam penerapan aturan jam operasional. “Kami juga tahu diri dalam situasi seperti ini banyak dampak yang kami rasakan. Penghasilan kian menurun, sementara karyawan harus diayar pekerjaannya,” ujarnya.
Bang Zul, memohon pada pemerintah daerah untuk menambah waktu jam operasional face (warkop) hingga Pukul 24.00 Wib. Sementara pihaknya selalu siap menerapkan protokol kesehatan terhadap pengunjung di cafe miliknya. “Apabila penambahan waktu jam operasional cafe bisa ditambah jelas akan menambah penghasilan kami selaku pengusaha kecil. Pemerintah harusnya juga siap mendengar keluhan kami ini,” harap Bang Zul.
Ketika dimintai tanggapannya terkait masalah ini Mujiwati, Korwil SBSI Kota Pontianak mengatakan bahwa selain menerapkan aturan Pemerintah Daerah ada baiknya juga mendengar keluhan para pengusaha cafe (warkop) yang meminta tambahan aktu tutup usaha. “Saya rasa tak masalah cafe (warkop) tutup pada pukul 24.00 Wib, ini bisa diberlakukan setelah idul fitri,” ujarnya.
Dirinya juga berharap para pengusaha cafe (warkop) selalu menerapkan prokes pencegahan Covid-19, seperti penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak terhadap konsumen. Dan harus tutup usaha sesuai waktu yang sudah di tentukan pemerintah. (Mujiwati/Asrin)