Kapuas Hulu, infokalbar.com – Berkenaan dengan dugaan Penyelewengan Pengelolaan PAUD di Kabupaten Kapuas Hulu, sebagaimana yang dilaporkan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu pada tanggal 17 Maret 2020.
Sudah diterima langsung oleh Kasi Intelejen ternyata masih berlanjut meskipun sudah berjalan lebih dari 1 Tahun dan dialihkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Beberapa pihak sudah diperiksa dalam Kasus ini sebagaimana dijelaskan oleh Adi Rahmanto, Kasi Intelejen Kejari yang di temui infokalbar.com ini pada Senin, (3/5/2021).
Kasus ini bermula dari dugaan adanya Tumpang Tindih Bantuan serta adanya PAUD yang diduga FIKTIF atau tidak Resmi karena tidak mempunyai NPSN (Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional) sedangkan berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 pasal 6 yang intinya bahwa Hibah di berikan kepada Ormas, Yayasan dan Organisasi yang berbadan Hukum.
Selain itu BOP PAUD juga dibantu dengan Sumber Dana dari berbagai sumber, seperti pada 2017 terdapat ;
1) Dari Kemendiknas
Rp. 1.360.000.000.
2) HIBAH Pemkab Kapuas Hulu
Rp. 1.017.000.000. untuk 99 PAUD.
3) Dinas Pendidikan.
Rp. 1.632.420.400 dan
Rp. 343.200.000. untuk PAUD.
4) Dari HIBAH Kelompok Masyarakat seperti PAUD Denis
Rp. 100.000.000. PAUD Harapan
Bunda Rp. 75.000.000. PAUD Permata Hati Rp. 200.000.000.
Itulah sebagai bahan laporan.
Selanjutnya ketika berita ini di konfirmasikan kepada Pelapor mereka mengharapkan agar Penegakan Hukum dilaksanakan dengan cepat, tepat dan berkualitas, mengingat cukup banyak kasus-kasus yang di laporkan kepada Aparat Penegak Hukum di Bumi Uncak Kapuas ini Belum dan Tidak di tangani sebagaimana mestinya.
Kami selaku Masyarakat Kapuas Hulu menghimbau kepada Aparat Hukum yang ada di Bumi Uncak Kapuas ini untuk usut sampai tuntas Tikus-tikus berdasi yang selalu menggerogoti uang negara. (St Faisal.BQ/Tasya)