Berita  

FW&LSM Kalbar Koordinator Kab Melawi, Soroti 90% Desa Belum Milik BUMDesa

Melawi, infokalbar.com – Jumain menilai belum terbentuknya BUM Desa tersebut adalah salah satu bukti lemahnya sistempembinaan Pemerintah Kabupaten Melawi terhadap pembinaan di tingkat Desa sehingga banyak kades yang mengabaikan betapa pentingnya BUMDes hadir sebagai salah satu prioritas dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Dari 4 prioritas penggunaan Dana Desa tersebut BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah salah satu program yang mengikat berdasarkan;
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa Bidang Pemerintahan Desa : Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;Perbup tentang Penjabaran atas Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;Perdes tentang Badan Usaha Milik Desa;Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Perlu diingat bahwa fungsi BUM Desa disamping ekonomi juga memiliki fungsi sosial.

Fungsi ekonomi, kegiatan-kegiatan dalam pengembangan dan pengelolaan BUM Desa adalah usaha Desa yang harus memberikan margin keuntungan bagi Desa maupun bagi masyarakat desa. Sedangkan Fungsi sosial, yang dapat dilakukan oleh BUM Desa adalah:

(1) Tidak langsung, dengan memberikan transfer keuangan bagi kas desa melalui penambahan Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang selanjutnya akan digunakan untuk kegiatan pembangunan desa dengan mekanisme regular pada manajemen pembangunan desa; dan (2) Langsung, melakukan pembinaan dan pendamping usaha yang dilakukan
oleh masyarakat desa, disamping itu juga melakukan pengelolaan barang/jasa milik umum (bukan private/pribadi).

Kepemilikan umum (public property) dapat dikelola oleh BUM Desa seperti air bersih, irigasi, pasar desa, pariwisata desa, hutan desa, listrik desa, dan sebagainya. Dengan demikian, setiap warga desa dapat memanfaatkan secara optimal barang publik milik desa.

Sebaliknya juga bagi Desa yang sudah memiliki BUMDesa menurut hasil investigasi dari FW&LSM Kabupaten Melawi hingga saat ini belum maksimal baik sistem pengelolaannya mulai dari administrasi management keterbukaan serta di duga kuat pengelola dimonopili oleh oknum Kades dan perangkat Desa sehingga cenderung tidak berjalan dengan maksimal. (Jumain/Tasya).

Jumain menilai belum terbentuknya BUM Desa tersebut adalah salah satu bukti lemahnya sistempembinaan Pemerintah Kabupaten Melawi terhadap pembinaan di tingkat Desa sehingga banyak kades yang mengabaikan betapa pentingnya BUMDes hadir sebagai salah satu prioritas dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Dari 4 prioritas penggunaan Dana Desa tersebut BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah salah satu program yang mengikat berdasarkan;
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa Bidang Pemerintahan Desa : Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;Perbup tentang Penjabaran atas Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;Perdes tentang Badan Usaha Milik Desa;Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Perlu diingat bahwa fungsi BUM Desa disamping ekonomi juga memiliki fungsi sosial.

Fungsi ekonomi, kegiatan-kegiatan dalam pengembangan dan pengelolaan BUM Desa adalah usaha Desa yang harus memberikan margin keuntungan bagi Desa maupun bagi masyarakat desa. Sedangkan Fungsi sosial, yang dapat dilakukan oleh BUM Desa adalah:

(1) Tidak langsung, dengan memberikan transfer keuangan bagi kas desa melalui penambahan Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang selanjutnya akan digunakan untuk kegiatan pembangunan desa dengan mekanisme regular pada manajemen pembangunan desa; dan (2) Langsung, melakukan pembinaan dan pendamping usaha yang dilakukan
oleh masyarakat desa, disamping itu juga melakukan pengelolaan barang/jasa milik umum (bukan private/pribadi).

Kepemilikan umum (public property) dapat dikelola oleh BUM Desa seperti air bersih, irigasi, pasar desa, pariwisata desa, hutan desa, listrik desa, dan sebagainya. Dengan demikian, setiap warga desa dapat memanfaatkan secara optimal barang publik milik desa.

Sebaliknya juga bagi Desa yang sudah memiliki BUMDesa menurut hasil investigasi dari FW&LSM Kabupaten Melawi hingga saat ini belum maksimal baik sistem pengelolaannya mulai dari administrasi management keterbukaan serta di duga kuat pengelola dimonopili oleh oknum Kades dan perangkat Desa sehingga cenderung tidak berjalan dengan maksimal. (Jumain/Tasya).

Melawi, infokalbar.com – Jumain menilai belum terbentuknya BUM Desa tersebut adalah salah satu bukti lemahnya sistempembinaan Pemerintah Kabupaten Melawi terhadap pembinaan di tingkat Desa sehingga banyak kades yang mengabaikan betapa pentingnya BUMDes hadir sebagai salah satu prioritas dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Dari 4 prioritas penggunaan Dana Desa tersebut BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah salah satu program yang mengikat berdasarkan;
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa Bidang Pemerintahan Desa : Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;Perbup tentang Penjabaran atas Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;Perdes tentang Badan Usaha Milik Desa;Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Perlu diingat bahwa fungsi BUM Desa disamping ekonomi juga memiliki fungsi sosial.

Fungsi ekonomi, kegiatan-kegiatan dalam pengembangan dan pengelolaan BUM Desa adalah usaha Desa yang harus memberikan margin keuntungan bagi Desa maupun bagi masyarakat desa. Sedangkan Fungsi sosial, yang dapat dilakukan oleh BUM Desa adalah:

(1) Tidak langsung, dengan memberikan transfer keuangan bagi kas desa melalui penambahan Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang selanjutnya akan digunakan untuk kegiatan pembangunan desa dengan mekanisme regular pada manajemen pembangunan desa; dan (2) Langsung, melakukan pembinaan dan pendamping usaha yang dilakukan
oleh masyarakat desa, disamping itu juga melakukan pengelolaan barang/jasa milik umum (bukan private/pribadi).

Kepemilikan umum (public property) dapat dikelola oleh BUM Desa seperti air bersih, irigasi, pasar desa, pariwisata desa, hutan desa, listrik desa, dan sebagainya. Dengan demikian, setiap warga desa dapat memanfaatkan secara optimal barang publik milik desa.

Sebaliknya juga bagi Desa yang sudah memiliki BUMDesa menurut hasil investigasi dari FW&LSM Kabupaten Melawi hingga saat ini belum maksimal baik sistem pengelolaannya mulai dari administrasi management keterbukaan serta di duga kuat pengelola dimonopili oleh oknum Kades dan perangkat Desa sehingga cenderung tidak berjalan dengan maksimal. (Jumain/Tasya).

Melawi, infokalbar.com – Forum Wartawan & LSM (FW& LSM) Kalbar, Jumain Sekertaris Kordinator Kab. Melawi mengatakan, Sejak Tahun 2016 hingga saat ini untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 169 Desa di Kabupaten Melawi Kalbar, sekirar 90% belum terbentuk.

Jumain menilai belum terbentuknya BUM Desa tersebut adalah salah satu bukti lemahnya sistempembinaan Pemerintah Kabupaten Melawi terhadap pembinaan di tingkat Desa sehingga banyak kades yang mengabaikan betapa pentingnya BUMDes hadir sebagai salah satu prioritas dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Dari 4 prioritas penggunaan Dana Desa tersebut BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah salah satu program yang mengikat berdasarkan;
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa Bidang Pemerintahan Desa : Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;Perbup tentang Penjabaran atas Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;Perdes tentang Badan Usaha Milik Desa;Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Perlu diingat bahwa fungsi BUM Desa disamping ekonomi juga memiliki fungsi sosial.

Fungsi ekonomi, kegiatan-kegiatan dalam pengembangan dan pengelolaan BUM Desa adalah usaha Desa yang harus memberikan margin keuntungan bagi Desa maupun bagi masyarakat desa. Sedangkan Fungsi sosial, yang dapat dilakukan oleh BUM Desa adalah:

(1) Tidak langsung, dengan memberikan transfer keuangan bagi kas desa melalui penambahan Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang selanjutnya akan digunakan untuk kegiatan pembangunan desa dengan mekanisme regular pada manajemen pembangunan desa; dan (2) Langsung, melakukan pembinaan dan pendamping usaha yang dilakukan
oleh masyarakat desa, disamping itu juga melakukan pengelolaan barang/jasa milik umum (bukan private/pribadi).

Kepemilikan umum (public property) dapat dikelola oleh BUM Desa seperti air bersih, irigasi, pasar desa, pariwisata desa, hutan desa, listrik desa, dan sebagainya. Dengan demikian, setiap warga desa dapat memanfaatkan secara optimal barang publik milik desa.

Sebaliknya juga bagi Desa yang sudah memiliki BUMDesa menurut hasil investigasi dari FW&LSM Kabupaten Melawi hingga saat ini belum maksimal baik sistem pengelolaannya mulai dari administrasi management keterbukaan serta di duga kuat pengelola dimonopili oleh oknum Kades dan perangkat Desa sehingga cenderung tidak berjalan dengan maksimal. (Jumain/Tasya).