Berita  

FW-LSM Kalbar ,Koord Kab. Melawi :Tim Relawan Covid-19 Desa Tanjung Sari Tidak Kerja Maksimal.

Melawi-Kalbar,
FW-LSM Kalbar Koord.Kabupaten Melawi Herry Harjomo mengkritik keras atas kinerja Tim Relawan Penanganan Covid-19 di Desa Tanjung Sari yang di nilainya tidak kerja secara maksimal .
Desa Tanjung Sari menurutnya , salah satu Desa yang berpotensi mengalami peningkatan atas transpormasi penyebaran virus yang membahayakan yaitu pandemi corona virus covid-19 di desa tersebut.

Selama bulan mei 2021 ini sudah dua kasus meninggal , dengan diagnosa fositif covid-19 dan ada beberapa warga yang terpapar reaktif fositif covid-19.

FW-LSM Kalbar , Ju main Sekertaris Koord Kabupaten Melawi mengatakan ,dengan kejadian beberapa kasus tersebut seharusnya ketua tim relawan yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa segera mengambil langkah represif untuk berkordinasi dengan tim relawan di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten agar penanganan lebih di perketat sesuai SOP yang telah ditetapkan.
Berdasarkan keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus 2019(covid-19) misalnya Surveilans Berbasis Masyarakat (SBM):

Menyiapkan Masyarakat dalam
Penanggulangan COVID-19
Tujuan dari SBM ini adalah untuk meningkatkan peran anggota
masyarakat dalam upaya deteksi dini kasus COVID-19 sehingga setiap
kasus dapat ditangani segera, tidak terjadi penularan di lingkungan
masyarakat dan bagi yang sakit dapat segera mendapatkan perawatan
dengan benar sampai sembuh

  1. Sebagai bagian dari gugus tugas yang ada di masyarakat, maka yang
    dapat terlibat sebagai relawan dalam kegiatan surveilans berbasis
    masyarakat adalah:
    a. Kader desa (kader posyandu/lansia/jumantik dan lain-lain),PKK, tokoh agama, karang taruna, relawan organisasi, relawan yayasan
    b. Petugas yang ditunjuk oleh desa atau dusun atau RT/RW

c. Relawan dari organisasi lain yang telah mendapat persetujuan dari gugus tugas wilayah

  1. Warga yang mengalami gejala COVID-19 adalah warga yang
    mengalami gejala seperti demam, dan batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas, termasuk:

a. Warga yang saat ini tinggal di wilayah penularan lokal atau berkontak dengan orang yang baru datang dari luar wilayah
atau
b. Warga yang datang/pemudik dari negara terjangkit atau kota/kabupaten di Indonesia yang telah melaporkan kasus
COVID-19.

  1. Di setiap Wilayah harus tersedia data kelompok rentan, yaitu penduduk/warga yang jika terinfeksi virus COVID-19 dapat
    mengalami gejala yang lebih parah bahkan kematian, dan/atau warga mengalami kesulitan kondisi sosial-ekonomi termasuk masalah psikososial. Hal-hal yang perlu dicatat untuk kelompok rentan adalah:
    a. Identitas: Nama lengkap, umur, jenis kelamin, NIK, alamat lengkap, nomer telepon yang dapat dihubungi
    b. Faktor risiko: lansia (>60 tahun), balita, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan/atau penyakit penyerta seperti: penyakit
    jantung, penyakit kencing manis/gula (diabetes), penyakit paru-paru, penyakit kanker, darah tinggi, stroke, gangguan
    psikososial, dan lain-lain.

Nah hal hal tersebut seharusnya dilakukan oleh tim relawan di Desa selalu berkordinasi dengan tim yang ada di Kecamatan dan Kabupaten itu gunanya ada 8% dari DD kusus untuk penanganan Covid-19 tutup Jumain.
( M.Tasya )

Melawi-Kalbar,
FW-LSM Kalbar Koord.Kabupaten Melawi Herry Harjomo mengkritik keras atas kinerja Tim Relawan Penanganan Covid-19 di Desa Tanjung Sari yang di nilainya tidak kerja secara maksimal .
Desa Tanjung Sari menurutnya , salah satu Desa yang berpotensi mengalami peningkatan atas transpormasi penyebaran virus yang membahayakan yaitu pandemi corona virus covid-19 di desa tersebut.

Selama bulan mei 2021 ini sudah dua kasus meninggal , dengan diagnosa fositif covid-19 dan ada beberapa warga yang terpapar reaktif fositif covid-19.

FW-LSM Kalbar , Ju main Sekertaris Koord Kabupaten Melawi mengatakan ,dengan kejadian beberapa kasus tersebut seharusnya ketua tim relawan yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa segera mengambil langkah represif untuk berkordinasi dengan tim relawan di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten agar penanganan lebih di perketat sesuai SOP yang telah ditetapkan.
Berdasarkan keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus 2019(covid-19) misalnya Surveilans Berbasis Masyarakat (SBM):

Menyiapkan Masyarakat dalam
Penanggulangan COVID-19
Tujuan dari SBM ini adalah untuk meningkatkan peran anggota
masyarakat dalam upaya deteksi dini kasus COVID-19 sehingga setiap
kasus dapat ditangani segera, tidak terjadi penularan di lingkungan
masyarakat dan bagi yang sakit dapat segera mendapatkan perawatan
dengan benar sampai sembuh

  1. Sebagai bagian dari gugus tugas yang ada di masyarakat, maka yang
    dapat terlibat sebagai relawan dalam kegiatan surveilans berbasis
    masyarakat adalah:
    a. Kader desa (kader posyandu/lansia/jumantik dan lain-lain),PKK, tokoh agama, karang taruna, relawan organisasi, relawan yayasan
    b. Petugas yang ditunjuk oleh desa atau dusun atau RT/RW

c. Relawan dari organisasi lain yang telah mendapat persetujuan dari gugus tugas wilayah

  1. Warga yang mengalami gejala COVID-19 adalah warga yang
    mengalami gejala seperti demam, dan batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas, termasuk:

a. Warga yang saat ini tinggal di wilayah penularan lokal atau berkontak dengan orang yang baru datang dari luar wilayah
atau
b. Warga yang datang/pemudik dari negara terjangkit atau kota/kabupaten di Indonesia yang telah melaporkan kasus
COVID-19.

  1. Di setiap Wilayah harus tersedia data kelompok rentan, yaitu penduduk/warga yang jika terinfeksi virus COVID-19 dapat
    mengalami gejala yang lebih parah bahkan kematian, dan/atau warga mengalami kesulitan kondisi sosial-ekonomi termasuk masalah psikososial. Hal-hal yang perlu dicatat untuk kelompok rentan adalah:
    a. Identitas: Nama lengkap, umur, jenis kelamin, NIK, alamat lengkap, nomer telepon yang dapat dihubungi
    b. Faktor risiko: lansia (>60 tahun), balita, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan/atau penyakit penyerta seperti: penyakit
    jantung, penyakit kencing manis/gula (diabetes), penyakit paru-paru, penyakit kanker, darah tinggi, stroke, gangguan
    psikososial, dan lain-lain.

Nah hal hal tersebut seharusnya dilakukan oleh tim relawan di Desa selalu berkordinasi dengan tim yang ada di Kecamatan dan Kabupaten itu gunanya ada 8% dari DD kusus untuk penanganan Covid-19 tutup Jumain.
( M.Tasya )