Mempawah, infokalbar.com – Eksekutif dan Legiflatif di Pemerintahan Kabupaten Mempawah telah melewati fase Rapat Paripurna mengenai tanggapan Bupati Mempawah terhadap Pemandangan Umum Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Mempawah terhadap tiga buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Mempawah, pada (Kamis 20/05/2021).
Tiga buah Rapera tersebut diantaranya, Raperda tentang Pondok Pesantren, Raperda tentang Disabilitas dan Raperda tentang Ketahanan Pangan. Bupati Mempawah, Hj Erlina kala itu diwakili oleh Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi.
Terkait dengan Raperda Pondok Pesantren, Bupati Mempawah melalui pidato yang dibacakan Muhammad Pagi, memberikan tujuh catatan khusus yang diharapkan bisa menjadi masukan penting dalam agenda-agenda pembahasan bersama selanjutnya.
“Namun ada beberapa catatan yang perlu kami sampaikan dalam pembahasan Raperda tentang Pondok Pesantren, (yakni) mengenai kewajiban pemerintah daerah memfasilitasi dana dalam penyelenggaraan Pondok Pesantren,” ujar Muhammad Pagi.
Ketujuh catatan tersebut, diantaranya memuat sejumlah prasyarat atau klasifikasi Pondok Pesantren seperti apa yang dapat dibiayai oleh pemerintah daerah nantinya. Antara lain; yakni terkait kejelasan izin operasional Pondok Pesantren sesuai aturan, penyerapan tenaga pendidik lokal yang sesuai dengan kompetensi pendidik profesional, kompetensi pendidik profesional harus memiliki ilmu agama Islam dan kompetensi lainnya yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian dan sosial.
Selanjutnya, mengenai fasilitas dana disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, adanya kejelasan klasifikasi Pondok Pesantren yang dapat difasilitasi. Kemudian, perlu adanya klasifikasi Pondok Pesantren yang baru berdiri.
“Jangan langsung difasilitasi oleh APBD Kabupaten Mempawah, dan (harus ada, red) kejelasan klasifikasi jumlah santrinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Muhammad Pagi menyampaikan, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Mempawah mendukung Raperda tentang Pondok Pesantren yang diinisiasi oleh Dewan tersebut. Ia menyatakan, bahwa keberadaan Pondok Pesantren di Bumi Galaherang sangatlah penting dalam mendukung terciptanya SDM handal yang islami.
“Pesantren penting artinya dalam menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia melalui pendidikan Islam, dakwah Islam, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya. (FikA)