Mempawah, infokalbar.com – Seorang remaja 21 tahun, bernama Muhardi, terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib, lantaran kedapatan mengantongi Narkotika golongan I, sabu-sabu.
Ia ditangkap oleh Jajaran Reserse Narkoba Polres Mempawah, pada Jumat (21/05/2021), sekitar jam 05.10 Wib di Desa Sungai Pinyuh Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Eldyg Hernowo menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat–bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Informasi itu pun kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Hingga pada hari dan jam tersebut, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa Muhardi yang merupakan warga Dusun Nusapati II Desa Nusapati Kecamatan Sungai Pinyuh–sedang berada di rumah kontrakan temannya di Jalan Raya Jurusan Pontianak Sungai Pinyuh.
“Sesampainya disana kami mendorong pintu rumah kontrakan tersebut yang saat itu tidak terkunci, namun hanya terganjal meja,” katanya.
Saat petugas memasuki rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan Muhardi dalam posisi berdiri di dekat pintu kamar dan tangan kanannya bergerak atau mengibaskan sesuatu barang yang ada di pak kayu dekat pintu kamar.
“Sehingga barang tersebut jatuh ke lantai dan kemudian kami melihat barang tersebut adalah 1 (satu) kotak kecil transparan,” terangnya.
Setelah dibuka, 1 (satu) kotak kecil transparan tersebut berisikan 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,39 gram.
“Kami juga melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan tersebut, namun tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika jenis sabu. Kemudian barang bukti beserta pelaku diamankan ke Mapolres Mempawah untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penggerebekan tersebut turut disaksikan oleh ketua RW setempat, Remiyadi. Selain barang bukti diduga sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 3 (tiga) klip plastik transparan kosong, uang tunai sebesar Rp 70.000 ( tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Android merk VIVO warna putih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku. (FikA)