Singkawang, infokalbar.com – Sebanyak tiga kali surat resmi sudah disampaikan oleh FW&LSM Kalbar Indonesia melalui koordinator wilayah Kota Singkawang ke Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie. Rabu, (2/6/2021).
Ini dimaksudkan, untuk melakukan audensi dengan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie banyak masalah yang akan disampai kan oleh forum ini. Akan tetapi niat baik ingin melakukan audensi sama sekali tidak di respon oleh Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie.
“Hanya jawaban formal yang didapat forum ini melalui sekretariat pemerintah yang menyatakan bahwa; “surat sudah disampaikan tapi belum ada petunjuk dari ibu”. Itu dijawab sama dari surat pertama sampai yang ketiga,” kata Ketua Koordinator FW&LSM Kalbar wilayah Kota Singkawang, Rudi Wisnu, menirukan ucapan mario –seorang Sekertariat Pemkot Kota Singkawang.
Dia menyayangkan sikap pemerintahan Kota Singkawang khususnya ke Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie. Ini karena, sebagai pemimpin seyogyanya bersikap bijaksana dan adil dalam memandang keberadaan organisasi, forum atau perkumpulan yang ada di wilayah Kota Singkawang.
“Ini terkesan ada tebang pilih. Banyak contoh yang mau disampaikan, tapi itu akan saya ungkapkan langsung ke Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie nya di sebuah pertemuan nanti,” dia menegaskan.”Dan juga seharusnya ada jawaban resmi lah. Kalau belum ada waktu yang tepat atau masih sibuk dengan urusan lain atau apalahlah itu hak beliau, tapi layangkan secara resmi ke kami,” Rudi Wisnu menambahkan.
Rudi Wisnu menilai, rasanya tidak sesuai dengan gelar yang begitu banyak di terima oleh pemerintahan Kota Singkawang, terutama Kota Tertoleran.
“Dan sebuah penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) baru- baru ini. Saya jadi bertanya dalam hati murni prestasi atau ada hal lain penghargaan itu didapat?, kata Rudi. “Tetapi itu hak beliau. Kita hormati, cuma saya mengimbau untuk rekan-rekan yang tergabung dalam forum ini baik LSM dan media, mari kita sama-sama ikut membantu pemerintah Kota Singkawang untuk ikut mengawasi pembagunan dan juga kebijakan kebijakan yang diambil,” dia mengingatkan.
Dia mengatakan, seandainya ada hal yang kurang benar dari media bisa mempublikasikan nya dan dari LSM bisa mengunakan hak pengawasan atau controlnya. Artinya, jangan ragu dan takut untuk menegakan kebenaran.
Sementara itu, dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Kalimantan Barat koordinator Singkawang, Indra, membenarkan kalau surat untuk permohonan waktu audensi resmi dengan pihak Wali Kota Singkawang itu sudah dilayangkan pertama kali itu sejak pertanggal 5 April 2021.
“Hingga surat yang ketiga kalinya terakhir kita masuk ke sekretariat Wali Kota Singkawang pertanggal 18 Mei 2021. Namum sungguh sayang, ketiga surat resmi permohonan waktu audensi yang kami masuk kan itu tak mendapat respon ataupun klarifikasi balik dari walikota Singkawang,” kata Indra.
Sekretariat Wali Kota Singkawang, mario, saat dikonfirmasi pada Rabu 2 Juni 2021 memberikan,”Penjelasan kalau surat permohonan waktu audensi yang bapak masuk sejak surat pertama hingga surat yang ketiga kalinya pada 18 Mei 2021 Semua sudah kami naikkan pak. Tapi sampai hari ini masih belum ada arahan dari ibu. (Indra/Tasya)