Sintang, infokalbar.com – Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan secara Nasional memberi Amanah kepada BPH Migas sebagai Badan yang ditugasi untuk mengawal agar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM khusus penugasan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di Indonesia dengan harga yang sama.
Program BBM Satu Harga ini tidak lepas berkat kebijakan yang dirilis langsung oleh Presiden Joko Widodo di Yahukimo, Papua, Oktober 2016 lalu. Program BBM Satu Harga merupakan pengejawantahan dari energi berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk menyukseskan program ini untuk menciptakan harga bahan bakar yang sama antar daerah. Berbagai moda transportasi juga digunakan untuk memperlancar distribusi BBM, termasuk mengoperasikan pesawat pengangkut BBM ke sejumlah wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan terluar).
Namun sangat disayangkan pendistribusian dan penyaluran BBM SPBU KOMPAK 66.796.002 di Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat ini berbeda dengan Kebijakan Presiden Jokowi untuk menyukseskan program menciptakan harga yang sama antar daerah.
Berdasarkan temuan dan hasil konfirmasi awak media dengan salah satu warga Sokan, mengatakan bahwa SPBU KOMPAK 66.796.002 menyalurkan BBM dengan Sistem antrian drum dan jerigen. Dengan harga jauh diatas harga eceran tertinggi (HET) Rp8.000/liter.
Salah satu warga Sokan yang berinisial (JSH) mempertanyakan dan mengeluhkan karena sering kali kami masyarakat ingin mengisi motor tidak pernah mendapatkan minyak karena di habiskan oleh para pengantri yang memperjual belikan kembali minyak tersebut secara eceran jadi kami harus membeli minyak dengan para pengantri yang dijual di kios-kios milik pengantri Rp10.000/liter.
Dan ditempat terpisah berdasarkan hasil konfirmasi dengan salah satu warga Sokan, berinisial (UDG/SYI) mengatakan bahwa SPBU KOMPAK 66.796.002 memang seringkali setiap minyak datang langsung di antrikan kepada pengantri yang mengecer harga di luar SPBU 10.000/liter.
Bagaimana tidak, menjual harga Rp10.000/liter Sementara membeli di SPBU sudah mencapai Rp8.000/liter, karena menurut Saya (UDG/SYI) SPBU 3T ini harus menjual harga yang sama di seluruh Indonesia dengan harga standar yang diberikan oleh pemerintah.
“Karena dengan harga yang seperti itu di masa pandemi Covid-19 ini kami sebagai masyarakat sokan sangat keberatan dengan harga yang sangat tinggi dengan penghasilan yang terbatas,” ucapnya.
Di tambahkan oleh salah satu aktivis LSM korwil Melawi Jangkar Borneo, Supriyadi bahwa SPBU Kompak patut di pertanyakan, ini sudah menyalahi mekanisme dalam penjualan SPBU pada standarnya, karena menurutnya harga Solar di SPBU Rp5.150/liter, Premium Rp6.450/liter dan Pertalite di Rp7.850/liter.
‘’Saya prihatin dengan kondisi SPBU Kompak 66.796.002 yang melayani antrian mengunakan drum dan jerigen dengan bebas, dan saya mengharapakan ada sanksi dari pertamina serta teguran dari pihak kepolisian karna minyak itu diperuntukan untuk semua masyarakat, bukan untuk di perjual belikan oleh para pengantri dengan harga tinggi,” pungkasnya. (Yuni)