Berita  

Terendus Dugaan Penyalahgunaan DAK di Dinas Pendidikan Kapuas Hulu Tahun 2019

Keterangan foto: Dana Alokasi Khusus (DAK). (Ilustrasi/Istimewa)

KAPUAS HULU, infokalbar.com – Kabar tak sedak tercium dari daratan uncak kapuas, Kabupaten Kapuas Hulu. Hal itu terkait adanya isu dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus tahun 2019 di Dinas Pendidikannya.

Perbincangan hangat yang berpotensi menjadi bola liar inipun, membuat langkah pemerintahan dibawah kepemimpinan seumur jagung, Fransiskus Diaan dan Wahyudi Hidayat, bakal ikut terseok-seok.

Menurut sumber yang meminta agar identitasnya tak diungkap, menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2019 lalu diketahui mendapatkan Dana Alokasi Khusus yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, sebesar, Rp 39.400.040.000.

Dari dana itu dirincikan, alokasi untuk Sekolah Dasar sebesar Rp 27.657.998.000 dan untuk Sekolah Menengah sebesar Rp 11.742.042.000.

Anggarannya DAK bidang pendidikan ini awalnya diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemerintah pusat, hingga usulan itu pun kemudian disetujui. Namun, dalam pelaksanaannya, dinas terkait melakukan pemotongan pagu anggaran tersebut, sebesar 25 hingga 30 persen–tanpa alasan yang jelas kepada publik.

“Kegiatannya sih dikerjakan, yang menjadi pokok permasalahannya (adanya, red) pemotongan 25 persen sampai 30 persen. Itu yang menjadi permasalahannya,” ujar sumber tersebut kepada infokalbar.com.

“Sedangkan Covid-19 saja Dinas Pendidikan dan Dinas kesehatan itu tidak diperbolehkan untuk dipotong. Tapi (diduga, red) kepala dinas-nya kok berani memotong sampai 25 persen hingga 30 persen. Kan Aneh,” tambahnya.

Sejauh ini, pihak infokalbar.com, masih berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak nara sumber untuk mengklarifikasi terkait duduk persoalan. Sembari, pihak redaksi juga akan melakukan penelusuran lebih jauh–terkait indikasi yang mungkin bakal menyeret beberapa nama penting di Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu tersebut.

Seperti diketahui, kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam urusan pendidikan telah diatur dalam Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dalam urusan Pendidikan. 

Kemudian diatur pula, dalam peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan, Pendidikan berkaitan dengan Penyediaan Sarana Pendidikan (Pasal 5 ayat 2) huruf G yakni pembangunan Pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan keadilan.

Adapun kebijakan anggaran tentang perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan antara Pemerintah Pusat dan Daerah harus bersinergis, tetapi kebutuhannya harus berorientasi pada kebutuhan lokal (daerah), dikarenakan hal ini haruslah sejalan dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan keuangan Daerah. 

Salah satu program pengelolaan dan pelaksanaan serta pengendalian pendidikan yang berkaitan langsung dengan pembangunan sarana dan prasarana, dimana Pemerintah Daerah  memiliki tugas dan kewenangan untuk menetapkan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan, termasuk pada satuan biaya Pendidikan. 

Dimana anggarannya tersebut dapat bersumber atau dialokasikan dari Dana perimbangan Khusus atau Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang Pendidikan yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemerintah Pusat. (Sultana Faisal)