KAPUAS HULU, infokalbar.com – Berdasarkan temuan teranyar Tim Invetigasi dari Lembaga Pengawas Pejabat Negara (LPPN) dan Tim Media Info Kalbar terkait dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, disinyalir dilakukan secara “berjamaah”.
Artinya, dugaan bancakan ini tak hanya terjadi di lingkaran pejabat tinggi pratama, namun juga mengalir sampai ke level oknum kepala sekolah yang menjadi sasaran dari program serapan DAK tersebut.
Berdasarkan sumber yang meminta identitasnya tak disebut, menjelaskan, kronologis dugaan penyelewengan tersebut bermula pasca disetujuinya DAK Pendidikan tahun 2019 oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dimana dana tersebut kemudian disalurkan ke rekening kepala sekolah. Dana ini diperuntukkan untuk pembangunan fisik sekolah.
“Pihak sekolah selanjutnya mencari pihak (kontraktor, red) yang sanggup mengerjakan fisik Sekolah dengan persyaratan antara lain sanggup dipotong 25 persen sampai 30 persen, artinya kalau secara keseluruhan, Anggaran DAK Dinas Pendidikan di Kapuas Hulu sudah dipotong sebanyak Rp 9.850.910.000 (Sembilan Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah),” jelasnya kepada Tim Media Info Kalbar.
Potongan tersebut kemudian dibagi-bagi, dengan rincian; 8 persen untuk oknum kepala sekolah dan 17 persen untuk oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu–yang selanjutnya juga dibagi-bagikan dengan pihak tertentu lainnya.
“Ironisnya pemotongan tersebut bertolak belakang dengan Aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.
Sumber anonim yang dijamin kerahasiaannya oleh UU Pers nomor 40 tahun 1999 itu melanjutkan, bahwa ia pun memiliki dokumen akurat berikut rekaman terkait dugaan ini–yang diperoleh dari lebih 9 orang yang diketahui terlibat dalam pengerjaan proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu tersebut.
“Dan mereka menyatakan (membenarkan, red) sudah dipotong 25 persen sampai 30 persen dalam pekerjaan. Jadi (setelah dikonfirmasikan kepada pihak-pihak itu), memang benar adanya pemotongan 25 sampai 30 persen,” katanya.
“Contohnya yang di Jalan Pancasila, ini pun juga dikenakan pemotongan 25 persen sampai 30 persen katanya,” sambungnya menirukan keterangan dari beberapa pihak tadi, termasuk kontraktor proyek.
Kendati palu hakim lah yang nantinya memutuskan–apakah dugaan ini menjadi kenyataan sebagai unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Namun ketentuan bagi-bagi fee proyek oleh pejabat negara atau pemerintah, tetap tidak dapat dibenarkan.
“Jelas-jelas merugikan negara ini. Mau dibawa kemana Dinas Pendidikan Kapuas Hulu ini,” ujarnya.
Atas dasar temuan berupa berbagai dokumen dan bukti rekaman itu pula, dalam waktu dekat ini pihak LPPN dikabarkan akan melaporkan akan adanya dugaan gratifikasi dan praktek KKN, kepada Kabareskrim Polri, Kompolnas, Kejati Kalbar dan juga Kapolda Kalbar.
“Agar pihak yang berwenang dapat segera menindaklanjuti pengaduan ini, dengan memeriksa dan memproses semua pihak yang diduga terkait dan terlibat dalam persekongkolan gratifikasi dan praktek KKN tersebut. Mulai dari Kepala dinas, kepala sekolah, sampai pihak yang mengerjakannya, juga akan kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Belly, salah seorang sumber menyampaikan, setuju dengan langkah LPPN yang berencana melaporkan dugaan penyelewengan DAK Pendidikan tahun 2019 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu.
“Usut tuntas, serahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Sejauh ini, Tim Info Kalbar masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah narasumber untuk mendapatkan klarifikasi terkait duduk persoalan. Sembari, pihak redaksi juga akan terus mendalami temuan ini secara luas dan komprehensif.
Sebelumnya, seperti diulas media ini, Kamis (10/06/2021), Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2019 lalu diketahui mendapatkan Dana Alokasi Khusus yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, sebesar, Rp 39.400.040.000.
Dari dana itu didapati rincian, alokasi untuk Sekolah Dasar sebesar Rp 27.657.998.000 dan alokasi untuk Sekolah Menengah sebesar Rp 11.742.042.000. (Sultana Faisal BQ)