FW&LSM Kalbar: Oknum Pegawai Dinkes Sanggau Menjual Jasa dan Obat Kepada Masyarakat

Sanggau, infokalbar.com – Fungsi Puskesmas Pembantu adalah untuk menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan yang dilakukan Puskesmas, di wilayah kerjanya. Salah satunya adalah Pustu Pelita Jaya yang terletak di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Untuk melancarkan pelaksanaan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat, puskesmas pembantu merupakan bagian utama dalam jaringan pelayanan puskesmas, dalam jaringan pelayanan Puskesmas di setiap wilayah Desa dan Kelurahan Pustu merupakan bagian integral dari puskesmas, dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil dan derajat kecanggihan yang lebih rendah.

Di Kabupaten masalah keterbatasan penduduk miskin untuk menjangkau pelayanan kesehataan juga sangat terasa. Dengan berbagai hambatan, letak geografis dan sarana transportasi seharusnya Pustu menjadi pilihan masyarakat untuk dimanfaatkan karena merupakan satu-satunya pelayanan kesehatan yang bisa di jangkau oleh masyarakat.

Salah seorang petugas Pustu Pelita Jaya yang terletak di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau mengaku melakukan pelayanan dengan sistem jual jasa dan obat kepada masyarakat.

Izin tugas dari Depkes sesuai SK pertama dan Surat Tanda Registrasi Perawat (STR). Kesempatan tersebut terlihat di Desa Inggris, salah satu petugas Pustu mengaku melakukan pelayanan di rumah pribadi dengan alasan Pustu sudah tidak layak pakai.

Petugas Pustu bernama Nugroho Eko Hartanto kepada Peru Artiadi dan Libertus Liber Divisi Investigasi FW&LSM Kalbar, saat minta keterangan dan konfirmasi di rumahnya Nugroho Eko Hartanto menjelaskan, pihaknya menjalankan tugas dan pelayanan di rumah pribadi.
Selain itu juga Nugroho Eko Hartanto mengaku menjual jasa dan obat kepada masyarakat yang dibelinya dari sales Obat. Rabu (9/6/21).

Sujanto, S.H Penasehat Hukum FW & LSM Kalbar, mempertanyakan apakah SK dari Depkes itu boleh melaksanakan praktek di rumah?
Dikarenakan Surat Tanda Regestrasi (STR) yang dimiliki Nugroho Eko Hartanto sebagai petugas Pustu itu telah habis masa berlakunya pada 17 April 2018.

Sedangkan STR berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali 6 bulan sebelum dinyatakan kadaluarsa (sesuai tanggal pada STR). Untuk melakukan perpanjangan STR nakes harus memenuhi beberapa tahapan/proses yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar (tergantung kelengkapan berkas dari nakes). Konsekuensi bagi nakes yang sudah habis masa berlakunya STR adalah tidak dapat melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Selain itu juga apakah diperbolehkan membeli obat dari luar yang mengaku dibelinya melalui sales obat? Lebih lanjut Sujanto juga mempertanyakan apakah obat tersebut ada izin edarnya?
Serta bagaimana obat itu dijual kepada masyarakat dengan harga yang melebihi bahkan dapat berlipat ganda dari Harga Eceran Tertinggi (HET), karena menurut keterangan dan informasi yang berhasil dihimpun, petugas tersebut diduga menetapkan tarif biaya pengobatan nya terhadap masyarakat antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu untuk sekali berobat.

Hal ini diakui oleh Petugas tersebut, walaupun hanya mengatakan tergantung keadaan.

Pertanyaan lainnya yang disampaikan Sujanto, apakah petugas tersebut pernah membayar pajak ke negara selama praktek dan melakukan penjualan obatnya kepada masyarakat?

Untuk itu Sujanto, S.H, meminta kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Loka Sanggau,
melakukan pengecekan terhadap oknum pegawai Dinkes Sanggau tersebut.

Ginting, S.Si., Apt., M.K.M Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, saat dikonfirmasi infokalbar.com, akan melakukan pengecekan atas informasi serta data yang disampaikan. (Peru/Libertus)