mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643 Amankan 80 Orang PMI Ilegal yang Lewat “Jalur Tikus”

  • Share

SANGGAU, infokalbar.com – Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns berhasil mengamankan sebanyak 80 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di jalur tidak resmi perbatasan RI-Malaysia, atau yang kerap disebut sebagai “jalur tikus”, pada Senin (21/06/2021).

Komandan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono SIP dalam pernyataan tertulisnya di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Selasa (22/06/2021) menyampaikan, pengamanan terhadap 80 orang tersebut dilakukan pada dua wilayah perbatasan Kalbar–saat pihaknya menggelar patroli rutin.

“Pada saat patroli tersebut personel Satgas Pamtas mengamankan 80 orang PMI Non Prosedural, yang terdiri dari 28 orang (yang) diamankan personel Pos Koki Sajingan Terpadu, di jalur tidak resmi Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, dan 52 orang (lainnya) diamankan di sektor kanan PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau,” ujarnya.

Dansatgas menyatakan, dirinya telah memerintahkan segenap jajaran Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643, untuk terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia-Malaysia guna mencegah adanya kegiatan dan lalu lintas barang maupun orang secara ilegal.

“Kita intensifkan kegiatan patroli ini sesuai dengan perintah dari Komando Atas dan juga terkait dengan mewabahnya Covid-19,” tegas Dansatgas.

“Semuanya yang masuk dari Malaysia baik yang melewati jalur resmi maupun jalur tidak resmi, akan kita arahkan untuk melewati rangkaian pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan dari Karantina Kesehatan, Imigrasi serta Bea Cukai,” sambungnya.  

Dansatgas menambahkan, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, maka PMI tersebut pun harus melalui rangkaian pemeriksaan Protokol Kesehatan Covid-19. 

“Setelah dinyatakan negatif Covid -19, PMI tersebut akan dilakukan karantina di TBI Entikong dan Gedung BPSDM Pontianak. Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns bekerja sama dengan instansi terkait di perbatasan membantu pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Menurut keterangan dari para PMI tersebut, selama di Malaysia, mereka diantaranya berprofesi sebagai buruh kebun sawit, buruh cuci, dan pegawai restoran, namun dikarenakan adanya kebijakan lockdown yang diberlakukan Pemerintah Malaysia, membuat mereka diberhentikan dari pekerjaannya, sehingga mengharuskannya kembali ke Indonesia.

“Selanjutnya, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedelapan puluh orang PMI kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi dan BP2MI,” pungkas Dansatgas. (FikA)

  • Share