Berita  

Dewan Pers: Tak Ada Syarat Verifikasi dalam Kerjasama Media dengan Pemda

Keterangan foto: Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh. (Istimewa)

BANJARMASIN, infoindonesia.co – Dewan Pers membantah jika pihaknya melarang pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan perusahaan media massa yang belum terverifikasi. Yang ada, selama perusahaan media massa tersebut memiliki badan hukum, maka sah-sah saja pemerintah melakukan kontrak kerjasama.

Penegasan itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh pada pertemuan diskusi dengan sejumlah pimpinan redaksi media massa cetak, elektronik dan siber di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

“Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” jelas Mohammad Nuh, seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com, Rabu (23/06/2021).

Bantahan ini keluar saat salah seorang pimpinan redaksi menanyakan soal adanya permintaan dari Dewan Pers kepada pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan media yang telah terverifikasi Dewan Pers.

Senafas dengan bekas Menkominfo RI era Presiden SBY tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun menambahkan, tidak masalah adanya kerjasama antara media dengan pemerintah daerah, selama media tersebut merupakan sebuah perusahaan yang berbadan hukum. 

“Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu (harus terverifikasi). Tidak ada surat itu,” tepis Hendry.

Ia pun kembali menekankan, yang terpenting bagi Dewan Pers ialah, perusahaan media itu mempunyai badan hukum dengan adanya penanggung-jawab utama. 

“Sesuai Undang-undang Pers, itu saja cukup sebenarnya. Tidak harus terverifikasi, tapi kalau memang (ada tambahan, red) terverifikasi artinya telah teruji secara administratif,” katanya. (FikA)