Bengkayang, infokalbar.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Pemerintah Desa Kabupaten Bengkayang, Dodorikus angkat bicara soal tuduhan pungli kepada Kepala Desa Karya Bhakti. Dia sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh Oknum Kades Karya Bhakti tersebut, hal itu di ungkapkan kepada beberapa awak Media
Kadis Kemendes Dodorikus pun menekankan kepada semua kades yang ada di Kabupaten Bengkayang tidak boleh melakukan Pungutan, walaupun sekecil apapun.
“Saya meminta kepada semua kades dalam pelayanan, harap tidak ada sekecilpun pungutan yang dilakukan karena itu sudah tugas kita untuk melayani masyarakat,” jelasnya Minggu, (11/7/21).
Dodorikus menuturkan, memang untuk kasus Kades Karya Bhakti tidak dilakukan penonaktifan karena mengingat beberapa faktor, meski tersandung masalah hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti ketika yang bersangkutan sudah pasti ditahan barulah kita minta BPD membuat surat pemberitahuan kepada Bupati melalui Camat, dengan dasar tersebut. Dan baru kita proses pemberhentian sementara kepala desanya, sehingga yang menjalankan tugas sementara nanti akan ditunjuk sekdesnya,” ucap Dodo.
Sebelumnya diberitakan Kepala Desa di daerah Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, terindikasi melakukan pungli terhadap warganya. Kades tersebut diketahui berinisial J yang mana terduga masih berstatus sebagai Kades Aktif di desa tersebut.
Menurut keterangan Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Siddiq SH, Modus yang di lakukan oknum yang bersangkutan bervariasi mulai dari meminta uang mengurus permasalahan di kantor desa, surat menyurat dan lainnya.
Oknum tersebut meminta uang meja setiap kali ada masyarakat yang melaporkan bila terjadi permasalahan yang akan di mediasi oleh oknum bersangkutan. Sebelum permasalahan di mediasi oknum kades itu meminta uang alas meja sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu),” ungkap Wakapolres.
Wakapolres juga menuturkan, selain uang meja tersebut, setiap masyarakat yang ingin mengajukan surat keterangan usaha, di minta uang bervariasi mulai dari 5000 sampai 50.000.
“Perlu kami sampaikan disini dengan nilai yang tidak begitu besar, kami sudah melakukan upaya upaya mediasi terlebih dahulu agar perkara ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan atau Restoratif justice diantara semua pihak, dan kami juga sudah melibatkan unsur Forkopimcam yang ada di kecamatan sungai betung, mulai dari camat,Danramil, Kapolsek, tokoh masyarakat serta tokoh Adat, namun tidak ada kata sepakat,” jelas Wakapolres.
Ia menambahkan perkara tersebut juga sudah ditarik ke pihak Polres Bengkayang guna di mediasikan kembali karena melihat nilai kerugiannya tidak seberapa. Kita juga undang dari Kejaksaan serta Team dari Sapung kabupaten Bengkayang, akan tetap masih tetap masyarakat menginginkan agar perkara ini tetap di proses secara hukum,” ujarnya.
Wakapolres, untuk kedepannya tentunya perlu diketahui bukan Polres Bengkayang hanya semata mata ingin menegakkan hukum, dengan kerugian yang tidak seberapa nilainya. Akan tetapi ini murni keinginan dari masyarakat sungai betung yang sudah merasa jenuh dengan perbuatan oknum kades tersebut. Karena hal itu sudah sering di lakukan oleh yang bersangkutan, sehingga upaya mediasi tidak mendapat titik temu dan akhirnya proses penyidikan adalah jalan terakhir yang mau tidak mau harus kami laksanakan.
Adapun ancaman terhadap yang bersangkutan sesuai dengan pasal 468, 423 KUHP ancaman maksimal 9 Tahun minimal 6 Tahun. Kemudian terkait tindak pidana pungli, kami memiliki bukti vidio amatir yang diambil sendiri oleh masyarakat kemudian video ini disampaikan kepada penyidik kami, kemudian kita dalami, kita periksa saksi saksi ternyata memang betul terjadi tindak Pidana pungli,” terang Wakapolres Bengkayang. (Indra)