Berita  

Korupsi Lobster, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun serta Dicabut Hak Politiknya

Keterangan foto: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. (Istimewa)

JAKARTA, infokalbar.com – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, pada Kamis (15/07/2021). 

Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah karena menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar atau Rp 25.742.626.250 dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dikutip dari Detik.com, selain hukuman tersebut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni Edhy diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 9 miliar dan USD 77 ribu atau setara Rp 10 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Edhy untuk dipilih setelah menjalani masa pidananya selama 3 tahun.

Sebelumnya, Edhy Prabowo bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan, Edhy menerima suap melalui beberapa anak buahnya, yakni Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster, Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Terkait vonis tersebut, Edhy Prabowo menyatakan belum menentukan sikap atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta tambahan lainnya.

“Ya saya mau pikir-pikir ya, saya sedih hasil ini, masih tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi ya inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses, tapi kasih saya waktu berpikir. Terima kasih,” kata Edhy usai menjalani sidang vonis secara virtual di gedung KPK, Kamis (15/07/2021). (FikA)