Berita  

Dor..!! Reskrim Polres Sekadau Terpaksa Lesakkan Timah Panas ke Residivis Curanmor

SEKADAU, infokalbar.com – Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau terpaksa meng-hadiahi timah panas kepada seorang residivis curanmor berinisial DI (29 tahun), lantaran melawan dan membahayakan petugas saat hendak ditangkap, pada Kamis (15/07/2021).

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Anuar Syarifudin yang dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (19/07/2021), membenarkan keberhasilan anggotanya dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang bukti dan si pelaku ini merupakan residivis kambuhan yang sudah keluar masuk tahanan,” ujarnya

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga, korban curanmor, di Desa Teluk Kebau Kecamatan Nanga Mahap, Senin (12/07/2021).

Laporan itu pun selanjutnya ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Nanga Mahap bersama dengan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau dengan segera melakukan penyelidikan dan penelusuran.

“Barang buktinya yaitu satu unit motor Honda Vario dan ada dua unit handphone di dalam jok motor yang kebetulan juga milik korban, dari situ kemudian kita telusuri,” terang Kasat.

Setelah dilakukan penelusuran, pelaku diketahui berada di Kabupaten Landak. Tak menunggu lama, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Nanga Mahap kemudian bergegas menuju Landak. 

Saat diamankan, pelaku kedapatan hendak menjual ponsel korban di wilayah Landak. Tak hanya itu, pelaku yang merupakan warga Sekadau Hulu itu juga sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga terpaksa ditembak di bagian kakinya. Kita juga bekerjasama dengan Polres Landak saat penangkapan pelaku,” sambung Kasat Reskrim.

Kasat mengungkapkan, bahwa DI telah dua kali masuk bui atas kasus pencurian handphone pada tahun 2020, dan kasus curanmor pada tahun 2012. Kedua aksi pencurian tersebut dilakukannya di wilayah hukum Polres Sekadau.

“Pelaku ini baru beberapa bulan keluar dari Rutan Sanggau setelah menjalani hukuman, dan sekarang sudah melakukan pencurian lagi,” kata Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Sekadau, dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda Motor Honda Vario beserta dua unit Ponsel milik korban. (Tasya)