Berita  

Label Baru Lagi, PPKM Level 3-4, Fadli Zon: Mengganti PPKM Darurat yang Gagal

Keterangan foto: Fadli Zon yang juga Ketua Ikatan Keluarga Minangkabau saat hadir sebagai narsum dalam Webinar dengan tema “Dampak PPKM Darurat bagi UMKM non Esensial dan Bagaimana Solusinya”. (Twitter @fadlizon/Istimewa)

JAKARTA, infokalbar.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon menyoroti tajam istilah “pembatasan wilayah” atau PPKM yang kerap berubah-ubah oleh Pemerintah RI. Ia menyebut perubahan tersebut, tak lain hanya untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam menghadapi penyebaran Covid-19.

“Label baru lagi, PPKM Level 3-4 mengganti PPKM Darurat yg gagal,” kata Fadli Zon dalam akun Twitternya, @fadlizon, Rabu (21/07/202).

Pemerintah dinilai Fadli, terkesan suka-suka dalam memberi nama kebijakan–dengan tanpa melakukan riset, atau melihat situasi dan kondisi lapangan terlebih dahulu.

“Istilah ini tak jelas kriterianya dan terkesan asal-asalan. Harusnya pakai istilah dan sistem yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Kenapa Level 3-4 kenapa bukan Level 42?,” cuitnya.

Sebelumnya, postingan ini dirilis Fadli Zon, menanggapi postingan Twitter yang diunggah oleh akun media massa, Merdeka.com, dengan alamat @merdekacom. Unggahan itu disertai link pemberitaaan Merdeka.com mengenai perubahan nama tersebut.

“Pemerintah Resmi Tetapkan PPKM Jawa-Bali Jadi Level 3-4, Bukan Darurat Lagi: Pemerintah resmi mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dengan level 3-4 sejak 21 Juli 2021..” tulis Merdeka.com

Dalam pemberitannya sendiri, Merdeka.com menulis bahwa pemerintah resmi mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dengan level 3-4 sejak 21 Juli 2021. Hal ini tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah kabupaten/kota di Jawa dan Bali masuk ke dalam PPKM level 3 dan 4. (FikA)