Berita  

Polres Sanggau Gagalkan Penjualan Anak Dibawah Umur dan Tahan 3 Tersangka

Keterangan foto: Tiga tersangka TPPO diamankan. (Istimewa)

SANGGAU, infokalbar.com – Kepolisian Resor Sanggau berhasil membekuk 3 tersangka berikut barang bukti terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan korban anak dibawah umur.

Hal itu secara resmi diumumkan pihak Polres Sanggau dalam kegiatan rilis TPPO, yang digelar di Tribun Promoter Polres Sanggau, Rabu (21/07/2021). 

Keterangan foto: Kegiatan rilis TPPO oleh Polres Sanggau. (Istimewa)

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Waka Polres Sanggau, Kompol Agus Dwi Cahyono, S. IK, M. AP, dan dihadiri oleh Kadis Sosial Kabupaten Sanggau, Yanto dan beberapa staf. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan 3 orang tersangka beserta barang bukti yang sudah diamankan guna proses hukum selanjutnya.

“Menurut hasil pemeriksaan korban dipekerjakan oleh pelaku di Negara Malaysia,” kata Kompol Agus, yang kala itu turut didampingi Kabagops Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo, S. IK, M. AP, beserta Kasatreskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetiyo, dalam keterangan persnya.

Ketrrangan foto: Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetiyo. (Istimewa)

Lebih lanjut ia menyampaikan, ketiga pelaku ini ditangkap di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sambas oleh Sat Reskrim Polres Sanggau, dan selanjutnya diamankan ke Mapolres Sanggau. 

Adapun korban, diketahui berinisial Hk. Anak yang masih di bawah umur tersebut merupakan warga Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Keterangan foto: Barang bukti yang diamankan. (Istimewa)

“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 68 ayat (2), pasal 78, pasal 83, pasal 84 dan pasal 85. Yang mana pada pasal 83 mengatur mengenai jual beli anak yang dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun paling cepat 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000,” terang Kompol Agus. (Tasya)