Landak, infokalbar.com – Kasus penyelewengan alokasi dana desa (ADD) diwilayah hukum Kabupaten Landak masih saja terjadi, hal ini terus menjadi salah satu bentuk keseriusan aparat penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini.
Tepat pada peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Kejaksaan Negeri Landak mengungkap kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah dilakukan oleh mantan Kepala Desa Sungai Segak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, Senin (19/7/21).
Mantan kades yang dimaksud adalah ES (34) menurut paparan konfrensi press Kajari Landak Sukamto mengatakan ES mantan kades sungai segak resmi ditahan oleh kejaksaan negeri Landak lantaran telah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi, yang telah merugikan negara senilai Rp. 427.712.540.71 yang berasal dari dana desa APBdes tahun 2020.
“Tersangka ini telah menyelewengkan dana kegiatan fisik dan non fisik yang harusnya digunakan untuk kebutuhan pembangunan desa, namun kerugian tersebut bisa saja bertambah jika hasil audit dari BPKP mendapat temuan baru,” terang Kajari.
Kemudian kasus inipun terungkap berawal adanya laporan masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti oleh pihak kejari Landak untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan, alhasil tersangka telah mengakui perbuatannya atas penggunaan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.
Selanjutnya kepada tersangka ES terhitung sejak 19 juli 2021 hingga 20 hari kedepan akan ditahan di Lapas kelas IIB Landak untuk menjalani proses persidangan di kantor pengadilan Tipikor Pontianak. (Gones)