JAKARTA, infokalbar.com – Angin segar bagi para pengusaha yang menyewa toko di pusat perbelanjaan atau mal. Dimana pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa tokonya.
Dikutip dari Detik.com, Senin (26/02021), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan, akan pembebasan PPN sewa toko di mal tersebut berlaku dengan masa pajak Juni-Agustus 2021. Dalam artian begini tarif PPN sewa toko 100 persen Ditanggung Pemerintah (DTP).
“Akan diberikan bantuan kepada dunia usaha, yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah atau DTP untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/07/2021).
Kebijakan ini diambil, menyusul adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Airlangga pun menjelaskan, kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang dalam proses.
“Ini PMK-nya sedang dalam proses,” tuturnya.
Selain insentif bagi pengusaha mal, sektor lain yang terdampak seperti transportasi, horeka (hotel, restoran, dan kafe), hingga pariwisata juga akan diberikan insentif. Namun sayangnya Airlangga belum menjelaskan secara rinci, insentif seperti apa yang akan diberikan.
“Kemudian akan diberikan sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka, pariwisata, yang ini sedang dalam finalisasi,” ujarnya. (FikA)