JAKARTA, infokalbar.com – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi dilaporkan ke Polda Jawa Barat terkait unggahan sebuah poster di akun Facebook pribadinya.
Pelaporan tersebut dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Barat, lantaran Demokrat menilai Budi telah menyebarkan kebohongan dan fitnah untuk menimbulkan kebencian kepada partainya dan mahasiswa, serta mencemarkan nama baik Partai Demokrat.
Dikutip dari Tempo.co, Jumat (30/07/2021), dalam pengaduannya, DPD Demokrat Jawa Barat menyertakan bukti berupa tangkapan layar atau screenshot lama Facebook Budi Arie Setiadi. Budi mengunggah karikatur yang menyinggung Demokrat itu pada tanggal 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB.
“Postingan tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi,” kata Wakil Ketua DPD Demokrat Jawa Barat Asep Wahyuwijaya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/07/2021).
Budi Arie Setiadi sebelumnya mengunggah sebuah poster berisi ilustrasi jari tangan bertuliskan “Pakai tangan adik-adik mahasiswa lagi untuk kepentingan syahwat berkuasanya”, dan tagar “Bongkar Biang Rusuh”. Pada setiap jari tangan ada kartun dan tulisan yang berbeda-beda.
Di jempol, ada tulisan DE dan kartun sosok manusia berdasi dan jas, tetapi kepalanya berbentuk kursi. Sedangkan jari telunjuk ada tulisan MO, dan digambarkan sosok orang berkacamata hitam sambil menggenggam uang dan terdapat ekor di belakangnya.
Jari tengah ada tulisan K dan manis ada tulisan RA. Kedua jari digambarkan sosok orang menggunakan baju biru dan merah sedang bertengkar. Lalu jari kelingking ada huruf T, dan digambarkan sosok orang miskin karena mengenakan baju compang camping.
Masih berdasarkan ulasan Tempo.co, menurut Asep, sebagai pejabat publik, Budi Arie mestinya mengklarifikasi hal itu kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum mengunggah di media sosialnya.
Asep pun menilai Budi telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27, 28, dan 45 dengan ancaman 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta.
Asep mengatakan, laporan pengaduan bernomor 015/DPD.PD/JB/VII/2021 perihal laporan atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah itu diterima polisi pada 29 Juli 2021. Menurut dia, Polda Jawa Barat berjanji akan menindaklanjuti laporan sesuai hukum yang berlaku.
Sejauh ini, Asep mengatakan, Budi Arie masih tidak menghapus unggahan itu dan menolak menjelaskan alasannya menyebar fitnah. Ia pun menyinggung tugas pokok dan fungsi Budi Arie sebagai Wakil Menteri Desa dengan setumpuk pekerjaan yang belum rampung. (FikA)