mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Surat Vaksin, Jika Tidak Makanan Dibungkus

  • Share
Warteg. (Ilustrasi)
Ketererangan foto: Warteg. (Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, infokalbar.com – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, guna menekan laju penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan mewajibkan para pelaku usaha atau pedagang, dan pembeli untuk mengantongi surat vaksin Covid-19.

“Intinya pedagang dan pengunjung harus sudah tervaksin, bisa menunjukan melalui aplikasi JAKI,” kata Plt Kepala Dinas PPKUKM, Andri Yansyah, Sabtu (31/07/202), seperti dikutip dari Merdeka.com.

Mantan Kadishub DKI Jakarta tersebut menegaskan, peraturan itu wajib ditaati. Bahkan, jika ada warga yang belum divaksinasi, namun membutuhkan makanan, ia meminta agar makanan tersebut dibawa pulang atau dibungkus.

“(Wajib vaksin) Iya, banyak cara untuk menunjukan bahwa yang bersangkutan sudah divaksin. Kalau yang bersangkutan belum divaksin tadi butuh makan kan bisa take away (dibungkus, red),” katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan peraturan baru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM, Andri Yansyah.

Dalam peraturan itu disebutkan pada poin nomor 6, pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung harus sudah di vaksin Covid-19. Hal ini berlaku bagi pedagang kaki lima, lapak jajanan atau warteg. (FikA)

  • Share