Haris Azhar Sebut Kasus Sumbangan Keluarga Akidi Tio Bukan Penipuan, Karena..

  • Share
Haris Azhar. (Istimewa)
Keterangan foto: Haris Azhar. (Istimewa)

JAKARTA, infokalbar.com – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia yang juga Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menilai, bahwa perkara kasus sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio tidak bisa disebut penipuan.

“Jangan-jangan ketidakbecusan polisi memeriksa didalilkan sebagai penipuan, duit Rp 2 triliun itu kan gede,” ujar Haris dalam keterangan tertulis, Senin (02/08/2021), seperti dikutip dari Tempo.co.

Haris mengatakan, sejak awal, seharusnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan.

“Ini kan mau nyumbang silahkan diperiksa.”

Disisi lain, ia mengatakan niat menyumbang bukanlah janji. Sehingga, pihak yang hendak menyumbang bisa mengirim maupun tidak jadi mengirim sumbangan tersebut.

Dengan demikian, seharusnya tidak ada jeratan hukum untuk perkara tersebut lantaran itu bukan janji yang terikat dan hanya seremonial.

“Kenapa urusan begini dipidana, itu bodohnya pemerintah kenapa percaya-percaya saja,” kata Haris.

Masih dalam ulasan Tempo.co, menurut Haris, seharusnya seremoni hanya terjadi jika sudah ada hitam di atas putih dari rencana sumbangan tersebut, serta dana yang akan disumbangkan sudah ditransfer.

“Kalau enggak ada itu semua, tidak boleh seremonial. Ini bukti pejabat cari panggung,” tutur Haris.

Sebelumnya, anak bungsu pengusaha Akidi Tio, Heriyanti, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan tersangka terhadap Heriyati, lantaran sumbangan senilai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel)–dianggap bermasalah dan tak jelas juntrungannya hingga masa jatuh tempo pencairan.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro, Senin (02/08/2021) menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Heriyati sebagai tersangka. (FikA)

  • Share