Berita  

Imingi Uang Rp 4 Ribu, Kakek Sange di Demak Setubuhi Bocil 9 Tahun

Perkosaan. (Ilustrasi/Istimewa)
Keterangan foto: Perkosaan. (Ilustrasi/Istimewa)

JATENG, infokalbar.com – Aksi bejat seorang kakek berusia 75 tahun di Demak Jawa Tengah terbongkar. Pria berinisial K ini dilaporkan oleh warga ke polisi, lantaran diduga telah mencabuli dan menyetubuhi anak tetangganya yang masih berusia 9 tahun.

“Sat Reskrim Polres Demak, mendasari informasi daripada masyarakat, ada seorang anak di Kecamatan Dempet telah disetubuhi dan dicabuli oleh tetangganya sendiri,” jelas Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, kepada wartawan di Mapolres Demak, Selasa (03/08/2021).

Dikutip dari Detik.com, aksi ini dilakukan pelaku saat korban sedang sendirian di rumah, sekitar pukul 08.00 Wib, pada Jumat (23/07/2021) lalu. K sempat mengikat dan menutup mulut korban menggunakan lakban dan sebelum menyetubuhi bocah kecil (bocil) itu.

“Kronologi singkatnya bahwa korban yang berusia 9 tahun tadi ditinggal kerja oleh ibu (pengasuh) yang kerjanya setiap hari mengantarkan bambu. Saat ditinggal mengantarkan bambu, rumahnya si adik sendirian, datanglah pelaku. Pelaku ini mengiming-imingi korban akan memberikan uang,” ujar Agil.

“Karena akan diberikan uang, akhirnya korban mendekat, dan setelah korban mendekat korban diikat tangannya, kakinya, mulutnya ditutup, di-lakban,” papar Agil.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa ulah pelaku ini tidaklah spontan. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah mengawasi korban sekitar satu tahun terakhir. 

“Karena pelaku sudah dalam waktu satu tahun melihat korban ini. Ada gairah terhadap anak, korban ini,” terang Agil.

Lebih lanjut, Agil menyatakan, pelaku sempat kabur usai keluarga korban melapor ke polisi. Namun polisi menangkap pelaku dengan bantuan informasi masyarakat dan Kades setempat.

“Atas inisiatif warga, kami dibantu atas informasi masyarakat yang bersangkutan pelaku berhasil diidentifikasi dan sempat kabur melarikan diri. Kemudian berhasil diamankan dibantu oleh pak lurah dan warga yang lain,” terang Agil.

K selanjutnya akan dijerat pelanggaran Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) Jo 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Masih berdasarkan ulasan dari Detik.com, K yang dihadirkan saat keterangan pers, tidak memberikan keterangan banyak. Ia hanya menundukkan kepala saat diwawancara wartawan, dan sering memberikan keterangan berbeda saat ditanya oleh pihak kepolisian.

“Akan memberikan uang Rp 4 ribu (kepada korban),” ujar K saat ditanya iming-iming nominal uang yang akan diberikan kepada korban. (FikA)