FW&LSM Kalbar Kecam Oknum Perangkat Desa Ancam Tembak Wartawan

Ketapang, infokalbar.com – Kembali profesi jurnalis mendapat perlakuan kriminalisasi, hal ini dialami oleh Budi Gautama salah satu wartawan senior di Kalimantan Barat, Jumat (6/8/21).

Budi Gautama adalah Jurnalis dari Aliansi Wartawan Indonesia(AWI) yang juga sebagai Ketua Kompartemen Bidang Hukum di DPP AWI, kepada media ini menuturkan, bahwa dirinya mendapat sambutan kasar dan di ancam oleh salah satu oknum Perangkat Desa berinisial Skm (Bendahara Desa) di Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

“Kejadiannya pada hari Jumat. Awalnya saya hendak menyampaikan surat ke pihak Desa untuk minta klarifikasi, namun karena kendaraan kami mogok sekitar pukul 17,00 WIB( jam lima sore) saya melihat si Oknum dan saya panggil dia, dengan maksud hendak menitipkan surat, akan tetapi malah di sambut dengan tidak bersahabat dan bahkan saya diancam hendak di Tembak,” tutur Budi saat bertemu di salah satu rumah rekan pada Sabtu 7 Agustus 2021 malam.

Lebih lanjut Budi menuturkan, Skm saat itu meminta Budi menunjukan identitas(KTA dan KTP) kemudian di poto olehnya, dan menyobek surat yang di titipkan Lantas Skm mengatakan bahwa Budi adalah wartawan abal-abal (gadungan).

“Banyak wartawan Gadungan, termasuk kau ni wartawan gadungan,”lanjut Budi menirukan ucapan SKM.

Menurut Budi, setelah SKM membaca surat dan dimintai tandatangan sebagai bukti tanda terima, namun SKM menolak.

“Selesai dia baca surat yang diminta saya minta tandatangan sebagai bukti terima untuk administrasi, namun dia menolak. Saat saya dokumentasikan dengan di Poto, si oknum marah
dan meminta saya menghapus Poto,” papar Budi.

”Kau hapus, kalau tidak HP kau ku hempaskan, kau cepat balik(pulang) ku tembak nanti, orang sini lain, aku punya pistol ku ambil kau ku tembak,” ancam SKM.

Ketua Presidium Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalbar, DR. Sukahar, M.H,. dimintai pandangan nya mengatakan, bahwa perlakuan kasar yang disertai ancaman oleh oknum terindikasi upaya menghalangi seorang wartawan dalam mencari berita.

“Dapat diduga SKM menghalangi Budi sebagai Jurnalis/Wartawan dalam menjalankan tugas, sesuai Undang Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujar Sukahar melalui sambungan WhatsApp Minggu (8/8/21).

Sukahar menyebut Undang-undang no 40/1999 pasal 4 ayat 1 bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Pada ayat kedua terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” tambahnya.

Kemudia Sukahar yang juga Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Kalbar menjelaskan bahwa sesuai peraturan Undang-undang no 40/1999 pada pasal 18 ada ketentuan pidananya.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” jelas Sukahar.

Sukahar juga mengingatkan agar setiap wartawan/Jurnalis dalam menjalankan tugas agar lebih berhati-hati demi keselamatan diri.

“Sebaiknya para jurnalis saat dilapangan agar lebih berhati-hati, jaga keselamatan, bila perlu saat melakukan investigasi agar jangan sendiri, dan jangan lupa lengkapi diri dengan atribut seperti KTA dan Surat Tugas, karena wartawan belakangan ini sering terjadi perlakuan kriminalisasi dan terancam. Sebaliknya setiap warga mestinya memahami tugas dan fungsi wartawan itu sendiri,” kata Pria yang juga jadi Dosen Hukum di beberapa Universitas itu.

Terkait adanya dugaan kepemilikan senjata api, Sukahar menerangkan Jika tanpa adanya izin dan kewenangan pihak kepolisian harus selidiki karena merupakan suatu pelanggaran hukum.

“Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951:
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” pungkasnya. (AM)