SANGGAU, infokalbar.com – Pemerintah Kabupaten Sanggau yang menjunjung tinggi transparansi serta mengedepankan akuntabilitas publik, saat ini sedikit tercoreng dengan adanya papan nama proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau yang tidak mencantumkan nilai anggarannya.
Hal itu lantaran adanya temuan satu pekerjaan proyek yang memiliki nilai fantastis–namun anehnya justru seolah tak ingin diketahui khalayak. Dimana seyogyanya penggunaan anggaran yang bersumber dari pajak rakyat (APBD/APBN), wajib hukumnya untuk diketahui oleh masyarakat secara luas.
Entah disengaja atau tidak, yang jelas, proyek dengan nomenklatur ‘Rehabilitasi Sedang/berat pada Ruang SMP Negeri 1 Kembayan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021’ ini, kini tengah menjadi sorotan dan tanda tanya publik.
Karena jika dilihat dari informasi plang yang berdiri, proyek tersebut hanya mencantumkan nama kegiatan/pekerjaan, lokasi, sumber dana: DAK, pelaksana oleh CV. FBY, pengawas oleh CV. Laesa Multi Jasa, volume pekerjaan, waktu dan lainnya. Namun tidak tertera sekalipun berapa nilai proyek tersebut.
“Jadi maksud dan tujuannya dipasangnya papan nama proyek itu apa? Seharusnya (lengkap, red) bisa untuk menerangkan dan menjelaskan kepada masyarakat luas mengenai adanya suatu pelaksanaan kegiatan/pekerjaan, terutama mengenai berapa besaran anggarannya,” kritik Sekretaris Komcab LP-KPK Kabupaten Sanggau, Sujanto, SH, Minggu (08/08/2021).
Sujanto mengingatkan, bahwa penggunaan anggaran publik sejauh ini merupakan isu yang sensitif di masyarakat, karena rentan mengarah pada dugaan proyek fiktif dan terindikasi koruptif. Yang hal itu umum terjadi, baik secara individu atau kelompok–dengan melibatkan pihak swasta maupun pejabat di institusi pemerintahan.
“Tapi dengan tidak disebutkannya atau dengan tidak mencantumkannya nilai anggaran, ini kan menjadi pertanyaan bagi masyarakat luas, ada apa sebenarnya?” timpalnya.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, salah seorang pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau menyebutkan, tak hanya mengenai ketiadaan pencantuman nominal anggaran, proyek tersebut diindikasikan pula telah cacat sejak awal.
Dimana, lanjut sumber yang tak mau disebutkan namanya itu, pada proses lelang proyek SMPN 1 Kembayan yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan Barang dan Jasa–pada saat penyerahan berkas kepada PPK/PPTK, dokumen itu belum ditandatangani oleh Direktur Perusahaan dan Panitia Pemilihan Kerja, sehingga berkasnya pun ditolak dan dikembalikan lagi.
“Seharusnya dengan adanya kejadian ini, PPK/PPTK dapat menggugurkannya sebagai pemenang, bukan mengembalikannya ke Pokja, karena sesuai jadwal, sudah merupakan hak kewenangan PPK/PPTK. Bahkan sampai saat ini kalau buka website LPSE Kabupaten Sanggau belum ada keterangan berkontrak,” ujarnya.
Kendati kentalnya aroma ketidakjelasan, yang bahkan sudah terjadi sedari awal ini, akan tetapi proyek kegiatan ‘Pengelolaan Pendidikan SMPN 1 Kembayan’–yang kemudian baru terbongkar nilainya, sebesar Rp 1.851.029.000,00 itu tetap dilanjutkan, dan saat ini diketahui baru memasuki tahap awal pengerjaan.
Mengetahui hal tersebut, menurut Sujanto lagi, selaku pemenang, CV. FBY mestinya terbuka terhadap masyarakat, tanpa harus ada yang ditutup-tutupi.
“Ditetapkan CV. FBY sebagai pemenang merupakan keputusan yang cukup berani, dimana kegiatan pekerjaan SMPN 1 Kembayan dengan itu memiliki pagu anggaran Rp 1.851.029.000.00, dan dengan harga penawaran CV. FBY sebesar Rp 1.478.855.861,57. Artinya terdapat selisih angka yang hampir Rp 400.000.000. Menurut saya, itu sangatlah beresiko untuk suatu pekerjaan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Sudarsono, S.AP saat dimintai konfirmasinya terkait semua hal di atas, justru memilih untuk irit bicara. Sudarsono hanya mengatakan jika CV. FBY sanggup untuk melaksanakan pekerjaan. (Tasya)