Berita  

Parah! Satpam di Bintaro Intip Istri Orang yang Lagi Buang Air Kecil

Seorang pria mengintip wanita di toilet. (Ilustrasi/Istimewa)
Keterangan foto: Seorang pria mengintip wanita di toilet. (Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, infokalbar.com – Seorang Satpam developer real estate di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan, tertangkap basah sedang mengintip istri orang yang sedang buang air kecil di wilayah tersebut.

Dilansir dari Detik.com, Senin (13/09/2021), kejadian ini bermula saat sang suami yang merasa geram karena mengetahui perilaku ‘mesum’ sang Satpam, lalu merekamnya, sebagai bukti.

Dalam video yang kini viral itu, terlihat pria perekam video mengarahkan kameranya kepada sekuriti tersebut. Pria perekam video itu terdengar kesal karena perbuatan pelaku kepada sang istri.

“Temen-temen followers semuanya, tolong berhati-hati ya jika kencing di kantor pengelola salah satu manajemen real estate di Bintaro. Posisi di samping (menyebut nama real estate) ya ada oknum sekuriti kurang ajar dan kebetulan dia mengintip istri gue yang kebetulan lagi kencing ya,” kata perekam video.

Tidak berselang lama, sekuriti itu terlihat berlari dan mencoba mendatangi perekam video untuk minta maaf. Sekuriti tersebut sempat berlutut sambil memohon maaf.

“Nggak usah nyembah-nyembah gw ini live, Pak. Lihat nih dia coba minta maaf sama gue. Nih orangnya nih kelakuannya ngintip istri gw kencing,” ucap perekam video dengan nada geram. Alhasil, kejadian ini pun berlanjut ke kantor polisi. 

Masih menurut ulasan Detik.com, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pelaku sempat diamankan polisi, pada Minggu (12/09/2021) kemarin.

Namun, polisi kemudian melakukan mediasi terkait kasus tersebut. Pelaku dan pihak korban dipertemukan. Dimana dari pertemuan itu kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai. Kasus itu pun tidak dilanjutkan melalui mekanisme hukum.

“Sudah dilakukan mediasi dan para pihak sudah bermusyawarah dan bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak melalui jalur hukum. Hal ini merupakan upaya perwujudan restorative justice,” terang Angga. (FikA)