mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Korban Pengeroyokan di Kelapa 4, Suryadi Hamzah, Kecewa Pelaku Dituntut Cuma Setahun

  • Share
Korban pengeroyokan, Suryadi Hamzah
Keterengan foto: Korban pengeroyokan, Suryadi Hamzah. (Istimewa)

MEMPAWAH, infokalbar.com –  Korban pengeroyokan, Suryadi Hamzah, mengaku kecewa atas tuntutan hukum yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mempawah terhadap para pelaku dugaan pengeroyokan dirinya.

Dimana kepada awak media, Suryadi mengatakan, JPU hanya menuntut para pelaku dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Padahal menurutnya, JPU (Ericha Cahyo) dapat menerapkan ancaman Pasal yang ditetapkan, yaitu Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 7 tahun penjara.

“Saya sangat kecewa dengan tuntutan JPU ini, karena tidak sesuai tuntutan dengan dakwaan, tuntutan hanya setahun sedangkan dakwaan 5 tahun sampai dengan 7 tahun, hal ini jelas tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku,” kata Suryadi.

Tak hanya itu, Suryadi juga mengaku, bahwa ia sebagai korban tidak diberi akses untuk melihat surat dakwaannya sendiri oleh JPU. Ia mengatakan, JPU Ericha tidak mau memberikannya, saat Suryadi bertemu dengan Ericha di PN Mempawah, Rabu (22/09/2021).

Lantaran merasa tidak puas dengan tuntutan yang ditetapkan JPU Kejari Mempawah, Suryadi pun berniat meneruskan persoalan ini ke Kejaksaan Agung Muda Bidang Pengawasan.

Hal tersebut di teruskannya oleh karena sebelum di proses di Pengadilan Negeri Mempawah, orang tua terdakwa Rudi (Yaman) datang ke rumah Suryadi di Desa Malikian didampingi Ketua RT (Hilias), dengan maksud untuk memberikan ganti rugi dan biaya pengobatan sebesar Rp 15 juta. Namun uang itu ditolak Suryadi, dengan alasan Suryadi ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku.

“Semoga surat saya nanti ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Jakarta berikut jajarannya.” harap Suryadi. 

Suryadi, juga menyesalkan atas sikap salah seorang pelaku atas nama Rudi, yang tidak mengakui perbuatannya, pada masa persidangan pertama yang digelar hari Senin (06/09/2021) secara online. Sementara hasil visum membuktikan bahwa korban babak belur karena dikeroyok.

“Bagaimana si Rudi ini tidak mengakui kalau dia melakukan kekerasan terhadap saya, saksi dan bukti sudah jelas,” sesalnya.

Sebelumnya, Suryadi menjelaskan, bahwa insiden pengeroyokan kepada dirinya itu terjadi di Desa Kelapa 4 (empat) Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah pada hari Sabtu (10/04/2021) di rumah almarhum Sugiyo.

Warga Desa Malikian ini mengaku dikeroyok oleh dua orang pelaku, yakni Rudi bin Yaman dan Hermanto alias Tole bin Abdul Hadi, keduanya merupakan warga Desa Kelapa Empat.

Saat ini, Rudi sudah ditahan oleh Polres Mempawah dan sudah menjalani persidangan, sedangkan Hermanto alias Tole yang juga merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga kini tidak diketahui keberadaannya (buron). (Aan)

  • Share