SINGKAWANG, infokalbar.com – M Deni Isnaeni, Ketua LSM Geli Gersang (G2) mempertanyakan tindak lanjut laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PDAM Kota Singkawang tahun 2017–sebagaimana yang pernah dilaporkannya secara pribadi.
Kepada wartawan infokalbar.com via selulernya, Selasa 19 Oktober 2021, pria yang akrab disapa Deni Bong ini menyatakan, jika dulu ia merupakan Humas PDAM Kota Singkawang yang kemudian di-PHK tanpa hormat oleh manajemen.
“Saat itu menjabat sebagai direktur inisial KK dan pada saat itu AI selaku Walikota Singkawang. Karena pada saat itu PDAM dan Pemkot Kota Singkawang sangat krisis keuangan sehingga banyak dana yang mengucur dari luar, dari APBN, APBD provinsi, APBD murni Kota Singkawang, serta Dana PMP atau Penyertaan Modal Pemerintah kota Singkawang,” katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, berdasarkan usulan PDAM Singkawang dan Pemkot Singkawang lah maka dana bantuan tersebut terealisasi sehingga banyak pek. Pipanisasi serta pembuatan embung dilaksanakan.
“Namun ada beberapa pekerjaan yg terjadi tidak tepat sasaran,” jelas Deni
Lebih lanjut Deni Juga mengatakan, “Saya tidak tahu mengapa itu terjadi, karena pada saat itu saya selaku Humas PDAM, diberi perintah langsung untuk mengontrol pengawasan pekerjaan yang ada melalui secara lisan langsung oleh pimpinan.”
“Dan sangat disesalkan ada beberapa pekerjaan tersebut yg sangat merugikan keuangan negara sampai saat sekarang masih belum diserahterimakan oleh pemkot ke PDAM berhubung tidak berfungsi,” ucap deni.
Lebih lanjut Deni isnaeni alias Deni Bong menguraikan sebagai berikut:
1. Lahan di bukit permai yang sampai saat ini masih misteri, karena awal dari pekerjaan tersebut pihak kontraktor merasa kecewa dengan rencana pembuatan embung PDAM 150 l/d tersebut sangat merugikan pihak pelaksana karena bermasalah longsor diatas bukit dan oleh kebijakan pemkot serta solusi maka pek. tersebut dialihkan ke perencanaan awal di daerah Tirtasari Roban Singkawang Tengah.
2. Pipanisasi berukuran 250 mm yang terpasang di bukit permai tersebut sampai saat ini sangat mubazir kalau tdk salah menelan biaya 11 miliar.
3.Pembuatan embung di Pajintan.
4. Pembuatan intake serta pipanisasi di di Sedau /diatas Bukit Malindo Sedau yang sangat tidak tepat sasaran.
5.dll.
“Sampai sejauh ini Pemkot Kota Singkawang dan PDAM tidak menerima atas apa yang saya (selaku humas pdam singkawang) sarankan, bahkan mereka menutupi hal tersebut mencari kesalahan saya (humas pdam) sehingga saya di PHK tanpa hormat bulan Februari 2017,” katanya.
“Memang keterlaluan langkah kebijakan manajemen PDAM Singkawang dan pemkot pada saat itu. Padahal yang saya lakukan untuk menyelamatkan PDAM Singkawang supaya tidak korupsi atau menerima aset yang bermasalah,” jelas Deni dengan nada kesal.
Lanjut deni, “dan secara resmi saya sudah melaporkan korupsi pipanisasi yang terjadi, namun laporan tersebut tidak ada berita sama sekali atau ditindak lanjuti atau diberhentikan (SP3),” katanya.
“Saya selaku ketua LSM G2/Geli Gersang kota Singkawang memohon agar Kejati Kalbar secara gentleman memberikan ekspos ke media tentang laporan kasus PDAM Singkawang 2017, supaya dapat mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat percaya dengan pihak aparat penegakan hukum di Kalbar ini,” katanya.
“Dua, agar kami mengetahui bahwa kasus laporan korup PDAM tersebut dilanjutkan atau tidak, dan meminta supaya inspektorat wilayah atau BPK RI turun langsung,” ujarnya.
“Saya dulu 2017 (humas di PDAM) menjadi korban dari korupsi. Dan sekali lagi supaya hal tersebut menjadi PR Kejati Kalbar kedepannya,” tutupnya. (Indra)