PONTIANAK, infokalbar.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bersama polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalbar.
Keberhasilan tersebut terakumulasi dari giat dengan sandi ‘Operasi PETI Kapuas 2021’ yang dilaksanakan selama 14 hari, sejak 7 Oktober sampai 20 Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, dalam keterangan persnya, Jumat (05/11/2021) menyampaikan, dari 42 kasus ini, pihaknya juga turut mengamankan sedikitnya 62 orang–yang kesemuanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Donny, dari 62 tersangka yang berhasil diamankan itu, 52 orang merupakan warga lokal dan 10 orang diantaranya merupakan warga dari luar Kalbar.
Selama pelaksanaan operasi PETI Kapuas 2021, Donny menyebut, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat excavator, mesin dompeng, mesin mobil, kompresor, serta berbagai peralatan lainnya yang digunakan untuk penambangan ilegal.
Berikut rincian operasi dan TKP dari 42 kasus tersebut:
1. Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkap 3 kasus.
2. Polres Mempawah 1 kasus.
3. Polres Singkawang 2 kasus.
4. Polres Sambas 1 kasus.
5. Polres Bengkayang 3 kasus.
6. Polres Landak 4 kasus.
7. Polres Sanggau 5 kasus.
8. Polres Sekadau 3 kasus.
9. Polres Melawi 2 kasus.
10. Polres Sintang 5 kasus.
11. Polres Kapuas Hulu 3 kasus.
12. Polres Ketapang 10 kasus.
Donny menambahkan, dari jumlah tersangka yang diamankan, 59 orang diantaranya bertugas sebagai penambang ilegal, 2 orang merupakan kepala rombong dan 1 orang pemilik lahan.
“Penambangan emas ilegal belakangan ini marak dilakukan dan membuat resah masyarakat sekitar, sehingga langsung dilakukan penertiban,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, M Rudy menjelaskan, berdasarkan data, terdapat sekitar 1000 hektare lahan yang rusak tersebar di sejumlah wilayah di Kalbar akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Rudy menyebut, bahwa meningkatnya aktivitas PETI ini seiring dengan pandemi Covid-19 yang masuk ke Kalbar. Pihaknya, lanjut Rudy, sudah melakukan upaya penyuluhan dan pendekatan kepada masyarakat agar kegiatan ini bisa dihentikan.
“Kendati sudah dilakukan edukasi terhadap masyarakat agar mengalihkan profesi dari penambang menjadi petani, namun hal tersebut tidak begitu diterima masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rudy menyampaikan, persoalan PETI memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan aparat kepolisian, karena di satu sisi masyarakat butuh penghidupan, sementara disisi lain, kerusakan masif turut ditimbulkan dari kegiatan PETI tersebut.
“Karena PETI ini, kerusakan lingkungan cukup parah terjadi, sehingga ini menjadi pekerjaan serius pemerintah dan pihak kepolisian,” kata Rudy. (Humas Polda Kalbar, Bripda Juni/Rilis/Tasya/Red)