mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Ada yang Janggal, Berkas Perkara KDRT yang Dilimpahkan Penyidik ke Jaksa Diduga Tidak Asli

  • Share

PONTIANAK, infokalbar.com – Sidang ke 12 dengan agenda duplik dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa AS kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1 A, Jalan Sultan Abdurrahman, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota pada Selasa, 4 Januari 2022.

Sidang lanjutan ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti, Hakim anggota Dewi Apriyanti dan Moch Ichsanuddin, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Samad. Kemudian terdakwa AS didampingi pengacaranya Arry Sakurianto.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa AS yakni Arry Sakurianto menyebut, bergulirnya perkara dugaan KDRT dengan terdakwa AS ke Pengadilan Negeri Pontianak bermula pada Tahun 2011, dimana ada seorang wanita yang berinisial LS membuat pengaduan di Polresta Pontianak yang mengaku diduga dianiaya oleh AS.

“Klien saya AS, pada Tahun 2011, oleh seorang wanita inisial LS dilaporkan ke Polresta Pontianak, tapi laporan ini sudah pernah diselesaikan secara kekeluargaan, Tapi anehnya tiba-tiba pada bulan September Tahun 2021 atau sekitar 10 tahun kemudian ada surat undangan tahap 2 dari Polresta Pontianak,” ujar Arry kepada media ini pada Selasa, 4 Januari 2022 di Pontianak.

Ia menambahkan sebagai warga negara yang taat hukum, AS pun mendatangi Polresta Pontianak, dan setelah tiba di Polresta Pontianak kemudian AS dilimpahkan ke jaksa yang kemudian langsung ditahan selama 3 hari.

“Saya menduga perkara dugaan KDRT ada yang janggal karena dilihat dari berkas yang dilimpahkan penyidik ke jaksa ini diduga tidak asli, tapi aneh oleh Jaksa berkas langsung diproses hingga saat ini sudah sidang yang ke dua belas,” kata Arry.

Lebih lanjut, Arry berharap, Majelis Hakim PN Pontianak dapat berlaku adil dan membebaskan kliennya, karena menurutnya bahwa AS tidak bersalah.

“Saya minta Majelis Hakim agar membebaskan AS karena perkara ini diduga ada yang janggal,” tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak, Abdul Samad mengatakan, terkait saksi dari pihak korban LS yang 3 kali tidak bisa menghadiri sidang saksi karena saksi sudah pindah alamat dan tidak diketahui keberadaanya.

“Kami dari JPU sudah mengirim surat panggilan ke alamat saksi sesuai yang ada di KTP tapi saksi sudah tidak berada ditempat, bahkan saya sendiri yang ke rumah saksi tapi saksi tidak ditemukan” katanya.

“Selain ke alamat rumah saksi saya juga sudah berusaha datang kerumah pihak keluarga saksi, tapi saksi juga tidak ditemukan,” ujarnya. (Yuni)

  • Share