SANGGAU, infokalbar.com – Seorang ayah berisial SI (31 tahun) dilaporkan telah menyetubuhi secara paksa anak tirinya, SR (15 tahun), ke Polres Sanggau, pada Senin tanggal 20 Desember 2021. Pelaporan itu dilakukan oleh bibi korban berinisial AH.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo yang dikonfirmasi awak media, Kamis (06/01/2021) membenarkan. Ia menyampaikan, persetubuhan atau perkosaan itu bahkan dilakukan pelaku sebanyak dua kali, yakni di rumah korban di Jalan Liku Kapuas, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada sekitar bulan Juni dan Juli 2020 silam.
Tri Prasetyo menyampaikan, terungkapnya kasus ini bermula saat korban, pada tanggal 20 Desember 2021, sekitar jam 09.00 Wib, menceritakan kepada seseorang yang dikenalnya, bahwa ia telah diperkosa oleh ayah tirinya.
Selanjutnya, kenalannya tersebut pun langsung menghubungi bibi korban AH via WhatsApp dan menceritakan semua kejadian yang telah menimpa korban. Dari situ, AH kemudian melaporkan hal ini kepada kakaknya, KH, yang notabene merupakan ibu kandung dari korban.
Atas dasar itu, pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 Wib, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.
Tri Prasetyo menyebutkan, bahwa di hadapan penyidik, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu pun telah mengakui perbuatannya tersebut.
“Kita sudah meminta keterangan saksi-saksi, kita juga melakukan visum kepada korban, kita juga sudah olah TKP dan kita tetapkan (SI) sebagai tersangka. Tersangka juga mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya.
Sejauh ini, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa 4 (empat) helai pakaian korban. Untuk tersangka, kemudian akan dikenakan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Uu Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Tasya)