PONTIANAK, infokalbar.com – Ali Sabudin (AS) terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akhirnya dijatuhi hukuman 6 bulan percobaan di Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1 A di Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis, 6 Januari 2022.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hakim Narni Priska Faridayanti memvonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa AS dengan tuntutan 8 bulan, tapi AS malah hanya divonis 6 bulan percobaan dan membebaskan hukuman kurungan.
Narni mengatakan, terdakwa AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT terhadap Lili Susianti, perbuatan terdakwa dianggap melanggar sebagaimana sudah diatur dan diancam pidana pada Pasal 44 Ayat (1) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan di dalam rumah tangga.
“Hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Lili Susianti mengalami luka ringan dan masih bisa beraktivitas, sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa mengaku terus terang, bersikap sopan dan belum pernah ditahan,” kata Narni.
Sementara itu, pengacaranya Arry Sakurianto menjelaskan, bahwa keputusan Majelis Hakim terhadap kliennya AS sudah cukup adil, walaupun sebenarnya pihaknya masih belum puas.
“Sebenarnya kami belum puas, karena klien kami tidak melakukan penganiayaan atau KDRT. Tapi kenapa masih dikenakan hukuman, walaupun hukuman percobaan dan tidak dikenakan hukuman badan, kami akan perjuangkan bahwa AS tidak bersalah,” jelasnya.
Arry menjelaskan, pihaknya keberatan dengan berkas perkara (BAP) yang dinilainya penuh dengan rekayasa.
“Dan kami juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Mabes Polri untuk membawa berkas dan membuat laporan ke Mabes Polri,” jelasnya.
Arry juga mengatakan bahwa dalam BAP banyak kejanggalan karena kejadian pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2011 tapi BAP dibuat hari Kamis tanggal 26 Mei 2011.
“Inikan aneh BAP-nya di buat dulu baru kejadian, begitu pula saksi-saksinya mereka tidak ada,” ungkap Arry .
Terdakwa AS usai pembacaan vonis–saat ditanya wartawan, apakah akan naik banding hanya menjawab singkat, yakni tergantung pihak pengacara.
Sementara itu, Panglima Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalbar, Iskandar menambahkan, bahwa banyak hal aneh dalam persidangan itu yang merugikan terdakwa AS.
“Lain kali, janganlah kasus yang sudah ada pencabutan dan perdamaian diangkat kembali sepertinya dipaksa naik ke pengadilan,” ungkapnya .
Sebelumnya, sebagai informasi, dalam sidang putusan perkara KDRT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti, SH, M.H, Hakim anggota Dewi Apriyanti, S.H.M.H dan Moch Ichsanuddin,S.H.M.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Samad SH. Kemudian terdakwa AS didampingi pengacaranya Arry Sakurianto, SH. (Yn)