SANGGAU, infokalbar.com – Dianggap tak produktif, izin Hutan Produksi Konversi (HPK) milik tiga perusahaan di Kabupaten Sanggau resmi dicabut oleh pemerintah.
Dilansir dari Berkatnewstv.com, Selasa (11/01/2022), Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau, Alipius merincikan, ketiga perusahaan tersebut diantaranya: PT Cemaru Lestari, dengan jumlah area seluas 13.241,50 hektar (berdasarkan SK.19/Kpts-II/1993)–yang terletak di Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir dan Desa Semoncol Kecamatan Balai seluas 2.116,5 hektar.
Kemudian, PT Multi Prima Entakai (MPE), berdasarkan SK.47/Kpts-II/1989 luas konsesi yang dicabut 2.250,00 hektar lokasi di Desa Inggris, Botuh Lintang dan Sekadau.
Terakhir PT Sumtra Jaya Agro Lestari, sesuai SK.262/MENHUT-II/2011, dengan luasan 10.935,40 hektar berlokasi di Desa Kunyil dan Baru Lombak Kecamatan Meliau.
Masih berdasarkan ulasan laman Berkatnewstv.com, selain pencabutan terhadap tiga perusahaan ini, Alipius menyampaikan, terdapat pula tiga perusahaan lainnya yang sedang dievaluasi. Diantaranya, PT Duta Andalan Sukses, SK.716/MENHUT–II/2014 dengan luasan 31.080,00 hektar. Kemudian PT Gembaru Selaras Alam, SK.739/MENHUT–II/2014, dengan luasan 20.445,00 hektar dan PT Lahan Sukses, SK.318/Kpts-II/1998, dengan luasan 14.460,00 hektar. (Red)