JAKARTA, infokalbar.com – Pasca melaporkan kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan praktik KKN, kini giliran Ubedillah Badrun yang dilaporkan ke polisi, Jumat (14/01/2022).
Dilansir dari lama Fajar.co.id, Sabtu (15/01/2022), laporan ini dilayangkan oleh Ikatan Aktivis 98, lantaran menganggap Ubedillah Badrun telah melakukan laporan palsu. Ikatan Aktivis 98 melaporkan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah.
Laporan terhadap Ubedilah itu terdaftar dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Januari 2022.
“Selevel dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data. Makanya kami menyayangkan sekali. Untuk itu kami meminta Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik,” kata ketua relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Seperti diketahui sebelumnya, Ubedillah Badrun yang juga Dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini telah melaporkan dua anak Presiden Jokowi, yakni Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Dilansir dari Tempo.co, Ubedillah menyatakan, pelaporannya tersebut didasari oleh temuan adanya relasi bisnis yang berpotensi menjurus kepada perbuatan KKN. Dimana PT Bumi Mekar Hijau yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group hanya diwajibkan membayar Rp 78 miliar rupiah atas ganti rugi kebakaran hutan dari tuntutan KLHK sebesar Rp 7,9 triliun rupiah.
Jika ditelusuri lebih lanjut, kata dia, pemangkasan kewajiban bayar tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang setelah adanya kerjasama bisnis antara dua anak Presiden Jokowi dengan anak Gandi Sulistiyanto yang merupakan petinggi Sinar Mas Group, Anthony Pradiptya. Yang mana kerjasama ini menghasilkan perusahaan baru yang bernama PT Wadah Masa Depan.
“Alpha JWC Ventures yang memiliki relasi antara Sinar Mas Group juga langsung mengucurkan dana 99,3 miliar setelah perusahaan kerjasama itu terbentuk,” kata Ubedillah.
Tak hanya itu, Ubedillah juga menyinggung soal pengangkatan Gandi Sulistyanto sebagai Duta Besar Korea Selatan baru-baru ini. Ia menduga adanya potensi konflik kepentingan dari penunjukkan tersebut. (FikA)