Berita  

Penerapan Denda Bagi Lansia yang Tak Mau Disuntik Vaksin Covid-19

Pasien meninggal akibat Covid-19
Keterangan foto: Pasien meninggal akibat Covid-19. (Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, infokalbar.com – Demi menaikkan tingkat vaksinasi dan sekaligus mengurangi tekanan terhadap sistem kesehatan, otoritas Yunani pada Senin lalu mulai menerapkan denda bagi warga lanjut usia (lansia) diatas 60 tahun yang tidak mau disuntik vaksin Covid-19.

Dikutip dari laman Tempo.co yang melansir Al Jazeera, Selasa 18 Januari 2022, denda itu akan dikenai secara bertahap, yakni US$57 dollar atau sekitar Rp 816 ribu pada Januari dan US$114 dollar atau sekitar Rp 1,6 juta pada Februari.

Menteri Kesehatan Yunani, Thanos Plevris mengatakan, denda akan dikumpulkan melalui kantor pajak. Hasilnya menurut Plevris, akan digunakan untuk membantu mendanai rumah sakit negara.

“Faktor usia penting karena dampaknya terhadap layanan kesehatan masyarakat,” kata dia.

Lebih lanjut, Thanos Plevris menyampaikan, sebanyak 90 persen dari populasi lansia berusia 60 tahun ke atas sudah mendapatkan vaksin atau berencana untuk disuntik vaksin sejak langkah itu diumumkan. Namun, sekitar 300 ribu lansia kemungkinan dikenai denda tersebut.

Di Yunani, para profesional medis yang tidak bersedia disuntik vaksin Covid-19 telah diskors dan menghadapi kemungkinan pemecatan jika mereka tidak mematuhi aturan vaksinasi.

Sejumlah pejabat pemerintah mendukung perluasan vaksinasi wajib bagi warga berusia 50-59 tahun. Akan tetapi, keputusan semacam itu belum ditetapkan.

Masih disadur dari lama Tempo.co, bahwa Yunani sebelumnya telah melaporkan adanya 95 kematian baru akibat Covid-19 pada Ahad lalu, sehingga totalnya hampir menyentuh angka 22 ribu kematian.

Saat ini, Yunani memiliki populasi tertua ketujuh di dunia, yang diukur dengan penduduk berusia 65 tahun ke atas, menurut Biro Referensi Populasi yang berbasis di Amerika Serikat. (FikA)