Berita  

Ketum LSM PEPARA RI Tuding Fisik Pekerjaan Gedung Qur’an Center Riau dan Gedung Riau HUB Diragukan

PEKANBARU, infokalbar.com – LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA RI) mencium adanya aroma dugaan tindak pidana korupsi pada dua kegiatan pembangunan gedung yang dianggarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2021.

Pasalnya, kedua paket kegiatan itu dinilai rekanan kontraktor pelaksana lalai atau tidak sanggup menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak awal, dan dikabarkan pihak dinas terkait telah memberikan kesempatan penambahan waktu selama 50 hari kerja.

Kedua proyek itu, yakni Gedung Quran Center Riau yang berlokasi di kompleks MTQ, Jalan Sudirman Pekanbaru. Kemudian Gedung Riau Creative HUB (RHC), di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru. 

Hingga saat ini masing-masing kegiatan tersebut masih terlihat dikerjakan pihak kontraktor di lapangan. 

“Kita, terakhir melakukan investigasi pada 19 Januari (Kemarin) tahun 2022 masih terlihat masih banyak item-item pekerjaan yang belum tuntas dikerjakan di dua kegiatan proyek itu. Kalau melihat secara kacamata sangat diragukan proses pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang dilakukan rekanan kontraktor, dikarenakan tampaknya terlalu diburu untuk mengejar target sehingga hasilnya terkesan tidak maksimal. Tetapi, semoga saja keraguan itu tidak sedemikian,” ujar Martin, Ketum LSM PEPARA RI, Jumat (21/01/22).

Martin menjelaskan, meski proyek itu telah diberikan kesempatan penambahan waktu oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan terhadap kontraktor sebagaimana diamanatkan dalam rumusan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, bukan berarti menjamin fisik kegiatan yang dimaksud tidak adanya dugaan penyimpangan, justru hal seperti ini yang sangat dicurigai. Kenapa tidak, diduga kontaktor pelaksanaannya telah gagal mengerjakan pekerjaannya sesuai kontrak awal, hingga meminta untuk penambahan waktu.

“Sebelumnya, Lembaga kita, telah mengantongi Informasi-informasi serta hasil investigasi tim dilapangan, bahwa Pekerjaan Fisik Pembangunan Riau Creative HUB, dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.496.962.070,96, yang dikerjakan CV Abyan Group. Dan Pekerjaan Fisik Pembangunan Quran Center – Tahap I, senilai Rp 14.491.242.890, dengan kontraktor pelaksana PT Tujuh Jaya Konsultan, KSO – PT Panca Mandiri Engineering. Adanya dugaan volume bahan material yang digunakan sebagian telah terjadi pengurangan antara lain, hingga fisik yang sudah terlaksana terkesan diduga menyimpang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Martin menyampaikan, pihaknya tidak terlalu gegabah soal temuan dugaan penyimpangan pada kedua proyek itu, untuk menyampaikan kepada penegak hukum. 

“Kita tunggu dulu, pengerjaannya di lapangan selesai 100% persen sesuai kontrak awal hingga dilakukan serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over – PHO). Setelah itu, nanti kita akan menyampaikan laporanya kepada Aparat Hukum terkait dugaan penyimpangan lembaga kita pada kegiatan proyek yang berada di Tengah-tengah kota Pekanbaru itu,” katanya 

“Perlu diketahui juga, tahun 2021 Proyek-proyek milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau banyak yang diduga bermasalah dan dilakukan pemutusan kontrak. terkhusus di SKPD Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, ditemukan sejumlah kegiatan diputus kontrak seperti di Bidang Bina Marga. Sehingga perencanaan awal pembangunan infrastruktur guna untuk memperlancar perekonomian masyarakat dinilai terkesan tidak terwujud pada tahun 2021,” tuding Martin.

Terkait dua pembangunan gedung milik Pemprov Riau yang masih terlihat dikerjakan di lapangan, Plt Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau melalui Dikcy Taru (PPTK), Gedung Riau Creative HUB (RHC) berhasil dikonfirmasi.

“Ia, Saya PPTK pekerjaan Gedung Riau Creative HUB (RHC) itu. Kontraktor pelaksana tidak sanggup menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak per 31 Desember tahun 2021. Kita telah memberikan kesempatan penambahan waktu 50 hari kerja sesuai aturan, dan akan berakhir 18 Februari 2022 mendatang ini,” kata Dicky, kepada media ini melalui telepon selulernya, Rabu (19/01/22).

Ketika disinggung berapa persen bobot yang sudah terlaksana saat diberikan kesempatan penambahan waktu kepada kontraktor. Dijelaskannya, bobot yang sudah terlaksana saat itu 97 persen.

“Yang 3 persennya yang kita berikan penambahan waktu, dan kontraktornya juga tetap menjalani sanksi denda,” terang Dicky.   

Syafril Apis mantan Kabid Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, saat Konfirmasi melalui pesan elektroniknya (WhatsApp) pribadinya terkait dua kegiatan tersebut–hingga berita ini dipublikasikan tidak memberikan jawaban. (Ismail/Team)